Berikut Hukum Menjemput Malam Lailatul Qadar dengan Iktikaf di Rumah Saja Selama Pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 menyebabkan seluruh kegiatan ibadah dilakukan di rumah termasuk iktikaf di 10 hari terakhir Ramadan, bagaimana hukumnya?
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM - Nabi Muhammad Saw. dalam sejumlah hadis menyebut menganjurkan umat Islam untuk memperbanyak ibadah di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan.
Sebab, di antara sepuluh hari tersebut ada satu malam yang istimewa, yakni malam Lailatul Qadar.
Salah satu ibadah yang dianjurkan pada sepuluh hari terakhir adalah melaksanakan iktikaf di masjid.
Namun, seperti diketahui, saat ini umat Muslim tak mungkin menjalankan aktivitas ibadah di Masjid karena pandemi Covid-19.
Sehingga ibadah harus dilakukan di rumah, dan itu berarti Iktikaf pun tak bisa dilaksanakan di Masjid.
Pemerintah RI melalui Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan iktikaf pada 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid maupun musala.