Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas TVRI: Pemberhentian 3 Direktur Sesuai Aturan dan Masukan Komisi I DPR

Pemberhentian tiga direktur tetap menghormati dan memperhatikan masukan serta rekomendasi Komisi I DPR

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dewan Pengawas TVRI: Pemberhentian 3 Direktur Sesuai Aturan dan Masukan Komisi I DPR
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan Dewan Pengawas TVRI, Selasa (21/1/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI menyebut pemberhentian tiga direktur tetap menghormati dan memperhatikan masukan serta rekomendasi Komisi I DPR.

"Dewan Pengawas memastikan pemberhentian saudara Apni Jaya Putra, saudata Isnan Rahmanto, dan saudara Tumpak Pasaribu, sesuai aturan perundangan yang berlaku dan menghormati Komsi I DPR," kata Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Aief Hidayat Thamrin kepada Tribun, Jakarta, Selasa (14/5/2020).

Baca: Jawaban Soal TVRI SD Kelas 4-6 Jumat 15 Mei 2020, Gemar Matematika: Volume Bangun Ruang

Arief menjelaskan, pemberhentian ketiga direktur tersebut berlaku sejak 11 Mei 2020.

Hal itu sesuai dengan aturan perundangan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005.

Selain itu, langkah pemberhentian juga merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada ketiga direktur yang sudah diterbitkan sebelumya.

"Dikeluarkannya keputusan pemberhentikan ke tiga direktur, tidak bermaksud mengurangi rasa hormat kepada Pimpinan dan anggota Komisi 1 LPP TVRI khususnya dan DPR RI sebagai lembaga negara," tuturnya.

BERITA TERKAIT

"Pemberhentian tiga direktur dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan menjaga kondusifitas situasi internal TVRI dan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan LPP TVRI," sambung Arief.

Pemberhentian tiga direktur tersebut karena dinilai bersangkutan tidak menjalankan tata kelola keuangan TVRI secara baik, khususnya dalam hal perencanaan dan penggunaan anggaran.

Termasuk Penyiaran Liga Inggris yang tidak masuk rencana anggarannya dalam RKAT TVRI baik 2019 maupun 2020.

Kondisi tersebut membuat TVRI mengalami pembengkakan utang pada 2019 sebesar Rp 42,2 miliar.

Utang tersebut ditambah dengan masuknya tagihan kedua bulan Maret 2020 sebesar Rp 27,6 miliar dari pihak
pemegang hak siar Liga Inggris.

Sebelumnya, Komisi I DPR mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin, karena telah mengabaikan masukan dari DPR.

Rekomendasi pemberhetian tersebut dikeluarkan pada Senin (11/5/2020), sembari mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya.

Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengatakan, diterbitkannya pemecatan definitif terhadap tiga direksi tersebut, maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR.

Ketiga direksi tersebut di antaranya, Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan TVRI Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Saat itu, kesimpulan rapat meminta Dewas untuk mencabut surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) terhadap tiga direksi non-aktif.

Baca: Rangkuman Soal dan Jawaban untuk SD, SMP dan SMA, Program Belajar dari Rumah TVRI, Kamis 14 Mei 2020

"Dalam hal ini Dewas telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," ujar Charles dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Menurut politikus PDIP itu, keputusan Dewas tersebut akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas