Iuran BPJS Naik lagi, MA Tak akan Campuri hingga Pengamat Sebut Miliki Konsekuensi Serius
MA mengatakan tak akan mencampuri keputusan Presiden yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Memiliki Konsekuensi Dimakzulkan
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan langkah Presiden Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan yang telah dibatalkan MA, memiliki konsekuensi serius sebagai bentuk pelanggaran konstitusi.
Ia mengatakan akan ada kemungkinan presiden bisa dimakzulkan.
"Untuk tindakan seperti itu presiden bisa diangket atau bahkan impeachment (dimakzulkan)," ujar Feri, Rabu, kepada Kompas.com.
Feri mengatakan, Jokowi dianggap menentang putusan peradilan dengan menerbitkan perpres baru yang juga berisi kenaikan iuran BPJS.
"Jika itu disengaja, presiden bisa berbahaya karena itu dapat menjadi alasan sebagai pelanggaran konstitusi," ucapnya.
Diketahui, Jokowi sempat menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada akhir tahun lalu yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, MA menerbitkan putusan Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan perpres tersebut.
Lebih lanjut, Feri menjelaskan putusan MA bersifat final dan mengikat pada semua orang, termasuk presiden.
Hal ini tertuang dalam UU tentang MA dan UU Kekuasaan Kehakiman, dimana Pasal 31 UU MA menyatakan peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Pengamat Ekonomi Berikan Analisisnya
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pemerintah Dinilai Mengakali Putusan MA
Rincian BPJS Kesehatan setelah Naik
- Iuran peserta mandiri kelas I yang saat ini sebesar Rp 80.000, naik menjadi Rp 150.000.
- Iuran peserta mandiri kelas II yang kini Rp 51.000, menjadi Rp 100.000.
- Iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000.