Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran BPJS Naik lagi, MA Tak akan Campuri hingga Pengamat Sebut Miliki Konsekuensi Serius

MA mengatakan tak akan mencampuri keputusan Presiden yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Iuran BPJS Naik lagi, MA Tak akan Campuri hingga Pengamat Sebut Miliki Konsekuensi Serius
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000 - MA mengatakan tak akan mencampuri keputusan Presiden yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, pengamat mengatakan keputusan ini juga mendatangkan konsekuensi serius. 

TRIBUNNEWS.COM - Mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, sejumlah pihak memberikan tanggapan.

Kebijakan tentang naiknya iuran BPJS Kesehatan telah diteken Jokowi pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini diketahui tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Terkait hal ini, Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan ikut campur soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah.

Ilustrasi BPJS Kesehatan - Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan kembali setelah sempat dibatalkan oleh MA akhir tahun lalu.
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan kembali setelah sempat dibatalkan oleh MA akhir tahun lalu. (Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Mulai 1 Juli, DPR: Jangan Bebani Rakyat

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Awal Juli, BPJS Watch: Kinerja Direksi Perlu Dievaluasi

"Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah," katanya, Rabu (13/5/2020), dilansir Kompas.com.

MA menyebutkan akan mengadili perkara itu apabila ada pihak keberatan yang mengajukan kepada pihaknya.

Berita Rekomendasi

"Dan itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," tandasnya.

Mengenai pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan, MA hanya berkeyakinan Jokowi sudah melakukan pertimbangan secara seksama.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR dri Fraksi PKS, Anshory Siregar, meminta Jokowi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Kompas.com, Anshory meminta Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dicabut.

Anshory menilai pemerintah tidak peka dan empati pada masyarakat yang saat ini tengah dilanda kesusahan akibat virus corona.

Tak hanya itu, menurut Anshory pemerintah juga tidak memberikan contoh yang baik dalam ketaatan hukum.

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Pemerintah tidak peka dan terbukti tidak empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi wabah Covid 19, di mana masyarakat sedang susah dan menderita namun justru menaikan iuran BPJS Kesehatan" tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca: Minta Kenaikan BPJS Dibatalkan, Fadli Zon: Rakyat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Lalu Terlindas Mobil

Baca: Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi, Ahli: Lebih Baik Perbaiki Data, Agar Tepat Sasaran

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas