Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Pakar Hukum: Kewenangan Presiden, tapi Momennya Tidak Tepat

Menurut Dosen Fakultas Hukum UNS tersebut, menaikkan iuran BPJS Kesehatan sudah menjadi kewenangan presiden tapi momentum hukumnya tidak tepat.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Pakar Hukum: Kewenangan Presiden, tapi Momennya Tidak Tepat
KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS 

Pemerintah juga dikatakannya telah melakukan dengan melakukan perbaikan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundangan.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik kepada seluruh rakyat.

Presiden Didesak Kaji Ulang Kenaikan BPJS

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, menanggapi kenaikan iuran BPJS, Anggota DPR RI Komisi IX DPR fraksi Partai Gerindra Putih Sari mendesak pemerintah mengkaji ulang Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu.

"Saya secara pribadi meminta pemerintah mengkaji kembali Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan mencari jalan lain yang lebih bijaksana," kata Putih Sari, Kamis (14/5/2020).

Baca: Tulislah Penjumlahan yang Hasilnya Bilangan 5, Soal dan Jawaban SD Kelas 1-3 TVRI

Baca: Bahaya Stunting dan Solusi New Normal di Masa Pandemi

Baca: 4 Fakta Uang Palsu Rp 3 Miliar di Tasikmalaya, Pelaku Sedang Cari Orang Pintar

Di tengah adanya serangan wabah Covid-19, menurut Putih Sari, Perpres itu dinilai kurang bijak dan waktunya tidak tepat.

"Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan agar sustainibilitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang harus terus dipertahankan, tetapi keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak bijaksana dan di waktu yang tidak pas," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Dengan pandemi Covid-19 membuat kondisi ekonomi masyarakat sangat berat. Banyak masyarakat yang terkena PHK," imbuhnya.

Selain itu, Putih Sari mengimbau pemerintah untuk fokus terlebih dahulu dalam menangani wabah Covid-19 beserta dampaknya dengan program-program yang sudah diputuskan.

"Penanganan wabah Covid-19 masih berlangsung, pemerintah harus fokus dulu dalam penanganan ini dengan memastikan bahwa program-program jaringan pengaman sosial yang sudah diputuskan berjalan dan bisa benar-benar tepat sasaran, sehingga meringankan beban masyarakat terutama kelompok menegah ke bawah," katanya.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Chaerul Umam, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas