Putusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Final dan Mengikat
pemerintah masih dapat menjalankan putusan itu dalam waktu 90 hari setelah menerima putusan tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
"Menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi amar putusan MA.
Putusan ini diambil Majelis Hakim MA yang terdiri dari Supandi selaku Ketua Majelis Hakim dengan Hakim Anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
Uji materi ini diputuskan Majelis Hakim MA pada 27 Februari 2020 lalu.
"Ya, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Dengan putusan MA, iuran BPJS kembali seperti sebelum Perpres itu diterbitkan, yakni sebesar Rp25.500 untuk kelas 3; sebesar Rp51.000 untuk kelas 2; dan sebesar Rp80.000 untuk kelas 1.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.