Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Sebut Pemerintah Naikkan Iuran BPJS sebagai Anomali Kebijakan, Tak Konsisten Satu dan Lainnya

Terkait iuran BPJS naik, ahli menyebutnya sebagai anomali kebijakan. Kebijakan ini dinilai tak konsisten dengan satu dan lainnya.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ahli Sebut Pemerintah Naikkan Iuran BPJS sebagai Anomali Kebijakan, Tak Konsisten Satu dan Lainnya
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Terkait iuran BPJS naik, ahli menyebutnya sebagai anomali kebijakan. Kebijakan ini dinilai tak konsisten dengan satu dan lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Naiknya iuran BPJS Kesehatan dinilai sebagai anomali kebijakan oleh ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr Agus Riewanto SH SAg MAg.

Ia menyebut kebijakan iuran BPJS Kesehatan naik tak konsisten dengan kebijakan lainnya di tengah pandemi corona.

Tak hanya itu, Agus menilai, langkah yang diambil Presiden Jokowi seakan tidak mempedulikan putusan MA.

Pengamat Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto.
Pengamat Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto. (Tribunnews/ISTIMEWA)

Padahal, dalam putusan MA, pemerintah seharusnya melakukan kajian kembali.

Hal ini dilakukan agar naiknya iuran BPJS Kesehatan dapat dibarengi perbaikan-perbaikan.

Baca: Jika Keberatan, Masyarakat Bisa Ajukan Uji Materi agar Iuran BPJS Batal Naik

Baca: Kenaikan Iuran Dianggap Tidak Berpihak ke Rakyat, Begini Tanggapan Dirut BPJS Kesehatan

"Dalam putusan MA mengatakan supaya pemerintah melakukan kajian lagi."

"Supaya dalam proses kenaikan itu harus dilakukan perbaikan-perbaikan."

"Tapi pemerintah tidak mempedulikan (putusan MA, red)," ujar Agus kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

Berita Rekomendasi

Menurut Agus, ketidakpedulian ini bisa dikarenakan ranah untuk melakukan pembiayaan bidang kesehatan ada di tangan pemerintah.

Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS (KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi)

Oleh karena itu, lanjut Agus, pemerintah merasa memiliki kewenangan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Sehingga pemerintah Jokowi melihat apa yang diputuskan MA ini tetap dipatuhi."

"Iuran dinaikkan karena ingin melakukan perbaikan-perbaikan," tutur Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum UNS itu.

Kendati demikian, Agus menerangkan kebijakan tersebut merupakan anomali atau ketidaknormalan.

Pasalnya, saat ini pemerintah merealokasi anggaran negara besar-besaran untuk membantu masyarakat miskin yang terdampak wabah.

"Menurut saya kurang tepat, karena posisi kita sedang dalam masa pandemi Covid-19."

Baca: Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Ahli Usul Lebih Baik Perbaiki Pelayanan Dulu: Ada 3 Aspek Berbiaya Besar

Baca: Karyono Wibowo Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19 Buat Masyarakat Kecewa

"Sangat anomali dengan kebijakannya sendiri yang merealokasi APBN dalam rangka membantu masyarakat miskin," ungkap Agus.

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Agus menuturkan, kebijakan menaikkan iuran BPJS adalah kebijakan yang tidak konsisten.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas