Ahli Sebut Pemerintah Naikkan Iuran BPJS sebagai Anomali Kebijakan, Tak Konsisten Satu dan Lainnya
Terkait iuran BPJS naik, ahli menyebutnya sebagai anomali kebijakan. Kebijakan ini dinilai tak konsisten dengan satu dan lainnya.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W

Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Terkait iuran BPJS naik, ahli menyebutnya sebagai anomali kebijakan. Kebijakan ini dinilai tak konsisten dengan satu dan lainnya.
- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000
- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000
Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500.
Sehingga yang dibayarkan oleh masyarakat tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000.
Oleh karenanya, masyarakat harus membayar kelas III senilai Rp 35.000.
(Tribunnews.com/Maliana)
Berita Rekomendasi