AHY Sayangkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Sebut Cara Lain yang Bisa Dilakukan Pemerintah
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono memberikan tanggapannya soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
"BPJS Kesehatan dibuat agar negara hadir dalam menjaga kualitas kesehatan rakyat."
"Terutama di tengah krisis kesehatan dan tekanan ekonomi saat ini, kita harus prioritaskan jaminan kesehatan untuk masyarakat," tulisnya.
Baca: Politikus Gerindra Sebut Pemerintah Kurang Peka Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Disaat Rakyat Susah
Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid terkait kenaikan kembali iuran BPJS Kesehatan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (5/5/2020).
Berikut rincian kenaikan untuk peserta mandiri kelas I, II dan III:
- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000.
- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000.
Kenaikan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Baca: Sederet Alasan Pemerintah Kukuh Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Klaim Jaminan Kesehatan Lebih Baik
Sebagai informasi, pada akhir tahun 2019 lalu, Jokowi juga menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iurannya sebagai berikut:
- Kelas I: Naik menjadi Rp 160.000 per orang per bulan.
- Kelas II: Naik menjadi Rp 110.000 per orang per bulan.
- Kelas III: Naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan.
Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan kenaikan iuran tersebut dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Dengan demikian, iuran BPJS kembali ke awal, yakni Rp 80.000 per bulan untuk kelas I, Rp 51.000 per bulan untuk kelas II dan Rp 25.500 per bulan untuk kelas III.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)