Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar Iklan Penjualan Surat Bebas Covid-19 di Media Sosial, Ahli Hukum: Ini Masalah Mental

Ahli Hukum UNS, Dr. Agus Riewanto, S.H., S.Ag., M.Ag., menanggapi beredarnya iklan penjualan Surat Bebas COVID-19.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Beredar Iklan Penjualan Surat Bebas Covid-19 di Media Sosial, Ahli Hukum: Ini Masalah Mental
Instagram @lambe_turah
Beredar iklan penjualan Surat Bebas Covid-19 di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riewanto, S.H., S.Ag., M.Ag., menanggapi beredarnya iklan penjualan Surat Bebas Covid-19 di media sosial.

Surat Bebas Covid-19 itu diketahui dijual di platform Tokopedia.

External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah melarang penayangan iklan penjualan Surat Bebas Covid-19 tersebut.

Ia pun menyampaikan belum terjadi transaksi atas produk ini.

Baca: Viral Surat Bebas Covid-19 Dijual di Tokopedia, Iklan Ditarik dan Dipastikan Tak Terjadi Transaksi

Menurut Agus, beredarnya penjualan Surat Bebas Covid-19 itu tak lepas dari adanya Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 yang mewajibkan siapapun yang hendak melakukan perjalanan memiliki Surat Bebas Covid-19.

Oleh karena itu, sebagian orang bersiasat untuk menempuh jalan pintas dengan cara yang tak bertanggung jawab tersebut.

Agus juga mengatakan, kasus ini adalah permasalahan mental.

Berita Rekomendasi

"Ini masalah mental, masyarakat kita mentalnya sakit sehingga katanya secara psikologis itu penipuan akan selalu terjadi manakala ada kebijakan formal yang agak sulit ditembus," ungkap Agus saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (15/5/2020) pagi.

Ahli Hukum UNS Agus Riewanto
Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riewanto, S.H., S.Ag., M.Ag.

Menurut Agus, sulitnya mendapatkan Surat Bebas Covid-19 tersebut dimanfaatkan oleh para pencari keuntungan untuk memalsukan dan menjualnya.

Hal ini lantaran para pencari keuntungan tersebut melihat kesempatan adanya kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan surat tersebut.

"Itu kan untuk dapat surat sulit makanya menggunakan cara itu, apalagi banyak pedagang kita yang tahu nih soal ini bisa diperjual-belikan maka diperjual-belikanlah di marketplace, siapa tahu untung," ujar Agus.

"Ada kebutuhan yang sangat penting untuk orang pulang, perjalanan mudik, ada orang yang mengambil keuntungan itu," sambungnya.

Agus mengatakan, kebijakan pemerintah dalam membuka akses perjalanan khusus bagi sejumlah pihak juga menjadi pemicu adanya penipuan ini.

Baca: Polisi Ingatkan Masyarakat Berhati-hati, Pembuat & Pengguna Surat Keterangan Palsu Bisa Dipenjara

Pasalnya, menurut Agus, banyak penumpang gelap yang memanfaatkan kebijakan tersebut.

"Boleh jadi karena kebijakan pemerintah yang melonggarkan PSBB, kan sejak tanggal 27 April kemarin sudah mulai dibuka perjalanan khusus untuk pihak khusus, misalnya menyangkut petugas corona, sembako, tugas negara, dan sebagainya."

"Itu ternyata ada penumpang gelap, rakyat biasa, yang mengambil keuntungan, dengan persiapan segala aturan dengan kong-kalikong antara petugas perjalanan kereta api, bus, atau pesawat untuk bisa melakukan perjalanan," kata Agus.

Tokopedia Tarik Iklan Penjualan Surat Bebas Covid-19

Sebelumnya, screenshot Surat Bebas Covid-19 yang diperjual-belikan di Tokopedia itu beredar viral di media sosial.

Dalam unggahan yang beredar, surat tersebut dijual seharga Rp 70 ribu.

Surat bebas Covid-19 dijual seharga Rp 70.000 di marketplace.
Surat bebas Covid-19 dijual seharga Rp 70.000 di marketplace. (Instagram @lambe_turah)

Terkait hal itu, Chandra menegaskan pihaknya telah melarang penayangan iklan penjualan Surat Bebas Covid-19 tersebut.

Ia pun menyampaikan belum terjadi transaksi atas produk ini.

"Terkait ditemukannya surat pernyataan sehat dari virus Covid-19 di platform Tokopedia, kami ingin menginformasikan bahwa tidak terjadi transaksi atas produk ini."

"Kami juga menegaskan, saat ini Tokopedia telah melarang tayang produk dan/atau toko yang melanggar tersebut," kata Chandra saat dikonfirmasi Tribunnews.com melalui pesan teks, Jumat (15/5/2020) siang.

Baca: Paket Surat Bebas Covid-19 Dijual Via Online: Harganya Rp 70 Ribu Hingga Rp 90 Ribu

Menurut Chandra beredarnya penjualan Surat Bebas Covid-19 ini terjadi karena Tokopedia bersifat User Generated Content (UGC).

Artinya, setiap penjual bisa mengunggah produknya secara mandiri.

Kendati demikian, ia memastikan Tokopedia tak pernah mendukung praktik-praktik transaksi yang tak bertanggung jawab seperti ini.

"Walau Tokopedia bersifat UGC, dimana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, kami tidak pernah mendukung praktik tidak bertanggung jawab seperti ini," ujarnya.

Chandra pun mengatakan, Tokopedia akan terus melakukan langkah proaktif untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia.

Sehingga, segala aktivitas di Tokopedia dapat terus berkesesuaian dengan hukum yang berlaku.

"Aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Klarifikasi Mitra Keluarga

Di hari yang sama, Kamis, RS Mitra Keluarga juga memberikan klarifikasi mengenai penjualan Surat Bebas Covid-19 yang mengatasnamakan pihaknya.

Klarifikasi ini disampaikan melalui Instagram resmi RS Mitra Keluarga, @mitrakeluarga.

Dalam siaran pers bernomor MIKA/PR/001/V/2020, RS Mitra Keluarga menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan pihak manapun untuk memperjualbelikan surat Surat Bebas Covid-19 atau sejenisnya.

Pihak manajemen mengatakan akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak-pihak yang mengatasnamakan atau menggunakan atribut Mitra Keluarga tanpa izin.

Siaran pers RS Mitra Keluarga terkait surat bebas Covid-19 yang dijual mengatasnamakan pihaknya.
Siaran pers RS Mitra Keluarga terkait surat bebas Covid-19 yang dijual mengatasnamakan pihaknya. (Instagram @mitrakeluarga)

"Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sosial media maupun situs berita mengenai surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra keluarga, dengan ini kami sampaikan bahwa kami Manajemen Mitra Keluarga, tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjualbelikan surat keterangan Bebas Covid-19 maupun surat keterangan apapun.

Kami mohon agar para pihak yang menyalahgunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra Keluarga untuk keperluan tersebut di atas, agar segera mencabut dan/atau menghentikan perbuatan tersebut dalam waktu sesegara mungkin.

Mitra Keluarga akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang mengatasnamakan dan/atau menggunakan atribut Mitra Keluarga, termasuk penggunaan kop surat Mitra Keluarga tanpa seizin kami."

Polri Selidiki

Sementara itu pihak kepolisian, melalui Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, memastikan akan melakukan penyelidikan terkait jual-beli Surat Bebas Covid-19.

"Kita lakukan penyelidikan," ujar Argo.

Argo mengatakan jika memang surat tidak sah, maka penyidik Mabes Polri akan memproses hukum penjual surat tersebut.

"Kalau ditemukan ilegal kita proses," sambungnya.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Pravitri Retno W/Dennis Destryawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas