Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar Iklan Penjualan Surat Bebas Covid-19 di Media Sosial, Ahli Hukum: Ini Masalah Mental

Ahli Hukum UNS, Dr. Agus Riewanto, S.H., S.Ag., M.Ag., menanggapi beredarnya iklan penjualan Surat Bebas COVID-19.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Beredar Iklan Penjualan Surat Bebas Covid-19 di Media Sosial, Ahli Hukum: Ini Masalah Mental
Instagram @lambe_turah
Beredar iklan penjualan Surat Bebas Covid-19 di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riewanto, S.H., S.Ag., M.Ag., menanggapi beredarnya iklan penjualan Surat Bebas Covid-19 di media sosial.

Surat Bebas Covid-19 itu diketahui dijual di platform Tokopedia.

External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah melarang penayangan iklan penjualan Surat Bebas Covid-19 tersebut.

Ia pun menyampaikan belum terjadi transaksi atas produk ini.

Baca: Viral Surat Bebas Covid-19 Dijual di Tokopedia, Iklan Ditarik dan Dipastikan Tak Terjadi Transaksi

Menurut Agus, beredarnya penjualan Surat Bebas Covid-19 itu tak lepas dari adanya Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 yang mewajibkan siapapun yang hendak melakukan perjalanan memiliki Surat Bebas Covid-19.

Oleh karena itu, sebagian orang bersiasat untuk menempuh jalan pintas dengan cara yang tak bertanggung jawab tersebut.

Agus juga mengatakan, kasus ini adalah permasalahan mental.

Berita Rekomendasi

"Ini masalah mental, masyarakat kita mentalnya sakit sehingga katanya secara psikologis itu penipuan akan selalu terjadi manakala ada kebijakan formal yang agak sulit ditembus," ungkap Agus saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (15/5/2020) pagi.

Ahli Hukum UNS Agus Riewanto
Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riewanto, S.H., S.Ag., M.Ag.

Menurut Agus, sulitnya mendapatkan Surat Bebas Covid-19 tersebut dimanfaatkan oleh para pencari keuntungan untuk memalsukan dan menjualnya.

Hal ini lantaran para pencari keuntungan tersebut melihat kesempatan adanya kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan surat tersebut.

"Itu kan untuk dapat surat sulit makanya menggunakan cara itu, apalagi banyak pedagang kita yang tahu nih soal ini bisa diperjual-belikan maka diperjual-belikanlah di marketplace, siapa tahu untung," ujar Agus.

"Ada kebutuhan yang sangat penting untuk orang pulang, perjalanan mudik, ada orang yang mengambil keuntungan itu," sambungnya.

Agus mengatakan, kebijakan pemerintah dalam membuka akses perjalanan khusus bagi sejumlah pihak juga menjadi pemicu adanya penipuan ini.

Baca: Polisi Ingatkan Masyarakat Berhati-hati, Pembuat & Pengguna Surat Keterangan Palsu Bisa Dipenjara

Pasalnya, menurut Agus, banyak penumpang gelap yang memanfaatkan kebijakan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas