Beredar Iklan Penjualan Surat Bebas Covid-19 di Media Sosial, Ahli Hukum: Ini Masalah Mental
Ahli Hukum UNS, Dr. Agus Riewanto, S.H., S.Ag., M.Ag., menanggapi beredarnya iklan penjualan Surat Bebas COVID-19.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: bunga pradipta p
Klarifikasi Mitra Keluarga
Di hari yang sama, Kamis, RS Mitra Keluarga juga memberikan klarifikasi mengenai penjualan Surat Bebas Covid-19 yang mengatasnamakan pihaknya.
Klarifikasi ini disampaikan melalui Instagram resmi RS Mitra Keluarga, @mitrakeluarga.
Dalam siaran pers bernomor MIKA/PR/001/V/2020, RS Mitra Keluarga menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan pihak manapun untuk memperjualbelikan surat Surat Bebas Covid-19 atau sejenisnya.
Pihak manajemen mengatakan akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak-pihak yang mengatasnamakan atau menggunakan atribut Mitra Keluarga tanpa izin.
"Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sosial media maupun situs berita mengenai surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra keluarga, dengan ini kami sampaikan bahwa kami Manajemen Mitra Keluarga, tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjualbelikan surat keterangan Bebas Covid-19 maupun surat keterangan apapun.
Kami mohon agar para pihak yang menyalahgunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra Keluarga untuk keperluan tersebut di atas, agar segera mencabut dan/atau menghentikan perbuatan tersebut dalam waktu sesegara mungkin.
Mitra Keluarga akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang mengatasnamakan dan/atau menggunakan atribut Mitra Keluarga, termasuk penggunaan kop surat Mitra Keluarga tanpa seizin kami."
Polri Selidiki
Sementara itu pihak kepolisian, melalui Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, memastikan akan melakukan penyelidikan terkait jual-beli Surat Bebas Covid-19.
"Kita lakukan penyelidikan," ujar Argo.
Argo mengatakan jika memang surat tidak sah, maka penyidik Mabes Polri akan memproses hukum penjual surat tersebut.
"Kalau ditemukan ilegal kita proses," sambungnya.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Pravitri Retno W/Dennis Destryawan)