Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Keberatan, Masyarakat Bisa Ajukan Uji Materi agar Iuran BPJS Batal Naik

Ahli Hukum Tata Negara dari UNS, Agus Riewanto mengatakan keputusan Presiden Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS dapat diuji kembali ke Mahkamah Agung

Penulis: Inza Maliana
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jika Keberatan, Masyarakat Bisa Ajukan Uji Materi agar Iuran BPJS Batal Naik
Kolase Tribunstyle.com, Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo naikkan iuran BPJS Kesehatan 

Kenaikan pun mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Ahli Hukum Tata Negara Soroti Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Anomali di Tengah Pandemi

Berikut rincian kenaikan untuk peserta mandiri kelas I, II dan III:

- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000

- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000

- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000

Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500.

Sehingga yang dibayarkan oleh masyarakat tetap Rp 25.500.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000.

Oleh karenanya, masyarakat harus membayar kelas III senilai Rp 35.000.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas