Jokowi kembali Naikkan Iuran BPJS, Komisi IX DPR: Perpres 64 Tahun 2020 THR Pahit
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI F-PKS, Ansory Siregar sebut Perpres 64 Tahun 2020 soal Naikkan BPJS merupakan THR Pahit untuk rakyat
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan.
Adapun kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/5/2020).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI F-PKS, Ansory Siregar memberikan komentarnya terkait keluarnya Perpres 64 Tahun 2020 ini.
Ia mengatakan Perpres ini merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) pahit untuk rakyat disaat akan menyambut kedatangan Hari Raya Idul Fitri.
"Saya bilang Perpres 64 THR pahit dalam menghadapi Idul Fitri," katanya dikutip dari channel YouTube tvOne, Jumat (15/5/2020).
Baca: Politikus PAN Jelaskan Empat Alasan Kenaikan Iuran BPJS Harus Dibatalkan
Baca: Iuran BPJS Naik, Istana Janji Akan Tingkatkan Kualitas
Menurut Ansory, sebelumnya masyarakat gembira dengan batalnya kenaikan yang telah diputuskan oleh Makamah Agung (MA).
Diketahui Jokowi juga sempat mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019, tetapi perubahan tersebut dibatalkan oleh MA.
"Jelas putusan MA kemarin masyarakat gembira sekali, namun di tengah-tengah kegembiraan mereka muncul Perpres 64 membuat mereka sedih," timpal Ansory.
Ansory juga menilai kenaikkan BPSJ Kesehatan pada saat pandemi Covid-19 ini mencerminkan tidak adanya kepekaan dari pemerintah.
Terakhir, Ansory mengaku dalam waktu dekat ini akan segera menggelar rapat dengan anggota DPR RI lainnya untuk membahasan Perpres 64 tahun 2020.
"Munculnya Perpres 64 tahun 2020 ini harus segera ditolak dan dicabut," tegasnya.
Baca: Jawaban Istana Bila ada Warga yang Gugat Perpres Kenaikan Iuran BPJS
Baca: Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, KSP: Negara dalam Keadaan Sulit
Berikut rincian perbedaan tarif dalam perpres baru dan perpres yang dibatalkan MA dikutip dari Kompas.com:
Perpres 64/2020