Jokowi kembali Naikkan Iuran BPJS, Komisi IX DPR: Perpres 64 Tahun 2020 THR Pahit
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI F-PKS, Ansory Siregar sebut Perpres 64 Tahun 2020 soal Naikkan BPJS merupakan THR Pahit untuk rakyat
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150 ribu, dari saat ini Rp 80 ribu.
2. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100 ribu, dari saat ini sebesar Rp 51 ribu.
3. Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35 ribu.
Baca: 5 Hal yang Wajib Tahu Tentang Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Pertimbangan Dinaikkan Hingga Dendanya
Baca: Momen Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi Dinilai Tak Tepat, Pengamat: Sulit Tebak Pikiran Pemerintah
Perpres 75/2019
1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160 ribu, dari semula Rp 80 ribu.
2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110 ribu, dari semula Rp 51 ribu.
3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42 ribu, dari semula Rp 25.500.
Sebagaian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perpres Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Bedanya dengan yang Dibatalkan MA?
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Ihsanuddin)