Ketika Politikus PDIP Mulai Terbuka Mengkritik Pemerintahan Jokowi soal Iuran BPJS
Ribka mengungkapkan dalam rapat yang sudah dilakukan DPR, menolak tegas kenaikan iuran tersebut.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Ganjar menyampaikan, BPJS harus dipaksa menjadi lebih profesional.
Harus ada yang diubah dari dalam BPJS Kesehatan untuk mengatasi permasalahan ini.
Ganjar juga memberikan saran, harus ada ide-ide baru dan juga segar dalam membenahi BPJS Kesehatan.
"Sepertinya juga, kita harus memaksa BPJS jauh lebih profesional," ungkap Ganjar.
"BPJS merubah diri dan dikelola secara profesional dan musti ada terobosan," tandasnya.
Alasan Iuran BPJS Naik
Meski sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA Nomor 7P/HUM/2020, tapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.
Dalam pasal itu diketahui bahwa kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Hal itu akan dimulai pada Juli 2020.
Selain itu dalam pasal 34 juga dijelaskan mengenai perubahan subsidi yang diberikan pemerintah.
Perincian iuran BPJS Kesehatan
Berikut ini iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri pada Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:
- Kelas 1 Rp 150.000
- Kelas 2 Rp 100.000
- Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)
Kenaikan pada iuran kelas I hampir 100 persen. Sebelumnya, pada April-Juni 2020, Peserta Kelas I hanya membayar Rp 80.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.