Ketika Politikus PDIP Mulai Terbuka Mengkritik Pemerintahan Jokowi soal Iuran BPJS
Ribka mengungkapkan dalam rapat yang sudah dilakukan DPR, menolak tegas kenaikan iuran tersebut.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Sementara itu untuk Peserta Kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000.
Alasannya
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan alasan kenaikan tersebut.
"Selama ini iuran yang dikumpulkan belum mencukupi pembiayaan program (BPJS)," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Dia menjelaskan, pada dasarnya pembiayaan program JKN-KIS dari iuran yang dikumpulkan seluruh segmen peserta.
Peserta yang tidak mampu sudah dipastikan dijamin pembayaran iurannya oleh pemerintah melalui skema penerima bantuan iuran.
Dalam Perpres 64 Tahun 2020 pemerintah membantu iuran untuk Kelas III mandiri.
Iqbal melanjutkan, di tahun 2020 sejumlah 16.500 per jiwa per bulan dikalikan seluruh peserta mandiri kelas 3 yang kepesertaannya aktif.
Selain itu dia juga menyampaikan apa yang dibahas di RDP dengan komisi IX sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan memberikan bantuan iuran Kelas III mandiri.
Gotong royong
Iqbal mengatakan salah satu prinsip program iuran BPJS adalah goyong royong.
Sehingga semua elemen yang terlibat harus bisa menutup pengeluaran bersama-sama.
Tak hanya gotong royong antar kelas, tapi juga ada ASN, TNI, Polri, Pekerja Penerima Upah, dan swasta.
Karena selama ini iuran yang dikumpulkan belum mencukupi pembiayaan program, maka terjadi penyesuaian besaran tarif.
"Presiden menetapkan seperti pada Perpres 64 Tahun 2020 dengan kenaikan yang cukup signifikan pada kelas I dan II," imbuhnya.
Menjaga kualitas
Sementara itu alasan kenaikan BPJS seperti disebutkan dalam Perpres 64 tahun 2020 adalah untuk menjaga kualitas dan kesinambungan JKN.
"Bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan Iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis Perpres 64 tahun 2020.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Solo/Kompas.com