Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi Dinilai Tak Tepat, Pengamat: Sulit Tebak Pikiran Pemerintah

Momen iuran BPJS naik di tengah pandemi corona dinilai tidak tepat. Pakar hukum pun mengatakan saat ini sulit untuk menebak pikiran pemerintah.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Momen Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi Dinilai Tak Tepat, Pengamat: Sulit Tebak Pikiran Pemerintah
KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS - Momen iuran BPJS naik di tengah pandemi corona dinilai tidak tepat. Pakar hukum pun mengatakan saat ini sulit untuk menebak pikiran pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr Isharyanto SH MHum, menanggapi adanya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Dosen Fakultas Hukum UNS tersebut, menaikkan iuran BPJS Kesehatan sudah menjadi kewenangan presiden.

Namun, momentum hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak tepat. 

"Menaikkan iuran BPJS adalah kewenangan Presiden. Namun demikian, kenaikan kali ini momentum hukum tidak tepat," kata Isharyanto pada Tribunnews.com, Kamis (14/5/2020) siang.

Pasalnya, situasi di Indonesia sedang krisis akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca: Ahli Sebut Pemerintah Naikkan Iuran BPJS sebagai Anomali Kebijakan, Tak Konsisten Satu dan Lainnya

Baca: Jika Keberatan, Masyarakat Bisa Ajukan Uji Materi agar Iuran BPJS Batal Naik

Selain itu, banyak masyarakat yang kehilangan pendapatan.

"Karena situasi sedang krisis karena pandemik Covid-19 dan ada kemungkinan banyak masyarakat yang kehilangan pendapatan atau mengalami penurunan ekonomi," terangnya.

Mengingat kenaikan iuran BPJS sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada akhir Februari 2020 lalu, Isharyanto menilai, pemerintah seakan-akan menunjukkan ketidakpatuhannya terhadap putusan MA.

Berita Rekomendasi

"Sulit menebak jalan pikiran pemerintah dalam kasus ini karena seakan-akan menampakkan ketidakputuhan kepada putusan MA sebelumnya," kata dia.

Lantas, apakah keputusan pemerintah ini masih tetap bisa berjalan meskipun sebelumnya telah dibatalkan MA?

Isharyanto menerangkan adanya istilah doktrin presumptio dalam hukum.

Dalam hal ini, keputusan pemerintah akan dianggap sah dan berlaku sepanjang belum dicabut atau dibatalkan oleh pengadilan.

Kendati demikian, Isharyanto menilai, kenaikan BPJS yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini berpotensi dipersoalkan kembali di MA.

Menurutnya, hal ini akan membuat siklus kebijakan menjadi kacau dan minim kepastian hukum.

"Ada potensi Perpres baru yang menaikkan iuran itu dipersoalkan di MA kembali."

Baca: Kenaikan Iuran Dianggap Tidak Berpihak ke Rakyat, Begini Tanggapan Dirut BPJS Kesehatan

Baca: Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Ahli Usul Lebih Baik Perbaiki Pelayanan Dulu: Ada 3 Aspek Berbiaya Besar

"Maka siklus kebijakan akan kacau dan minim kepastian hukum," ungkapnya.

Pemerintah Kembali Naikkan Iuran BPJS

Dalam Perpres 64 Tahun 2020, terdapat kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang diatur dalam Pasal 34.

Berikut rinciannya kenaikan iuran BPJS:

- Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

- Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

- Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Untuk peserta mandiri kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500, sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Namun, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, pada 2021 mendatang.

Dengan demikan, yang harus dibayarkan peserta mandiri kelas III adalah Rp 35.000.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pengamat Ekonomi Sebut Pemerintah Sudah Berhati-hati

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik Menambah Daftar Kebijakan Blunder Jokowi

Sebelumnya, kenaikan BPJS Kesehatan ini telah dibatalkan MA berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 melalui putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020.

Namun, pemerintah mengklaim diterbitkannya perpres baru, yakni Perpres 64 Tahun 2020 sebagai revisi Perpres 75 Tahun 2019 tersebut adalah untuk lebih memberikan perlindungan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

"Ini bukan jangka pendek, tapi jangka panjang supaya ada kesinambungan dan kepastian," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Pemerintah juga dikatakannya telah melakukan perbaikan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundangan.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik kepada seluruh rakyat.

Presiden Didesak Kaji Ulang Kenaikan BPJS

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, menanggapi kenaikan iuran BPJS, Anggota DPR RI Komisi IX DPR fraksi Partai Gerindra, Putih Sari, mendesak pemerintah mengkaji ulang Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu.

"Saya secara pribadi meminta pemerintah mengkaji kembali Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan mencari jalan lain yang lebih bijaksana," kata Putih Sari, Kamis (14/5/2020).

Di tengah adanya serangan wabah Covid-19, menurut Putih Sari, Perpres itu dinilai kurang bijak dan waktunya tidak tepat.

Baca: Karyono Wibowo Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19 Buat Masyarakat Kecewa

Baca: Yandri Susanto : Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Sebuah Kezaliman

"Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan agar sustainibilitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang harus terus dipertahankan, tetapi keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak bijaksana dan di waktu yang tidak pas," ujarnya.

"Dengan pandemi Covid-19 membuat kondisi ekonomi masyarakat sangat berat. Banyak masyarakat yang terkena PHK," imbuhnya.

Selain itu, Putih Sari mengimbau pemerintah untuk fokus terlebih dahulu dalam menangani wabah Covid-19 beserta dampaknya dengan program-program yang sudah diputuskan.

"Penanganan wabah Covid-19 masih berlangsung, pemerintah harus fokus dulu dalam penanganan ini dengan memastikan bahwa program-program jaringan pengaman sosial yang sudah diputuskan berjalan dan bisa benar-benar tepat sasaran, sehingga meringankan beban masyarakat terutama kelompok menegah ke bawah," katanya.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Chaerul Umam, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas