Sebut Rezim Jokowi Kerap Abaikan Putusan MA, Haris Azhar Singgung Kasus Semen Kendeng
"Lebih khususnya lagi putusan-putusan Mahkamah Agung beberapa kali mereka abaikan," kata Haris Azhar
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Pada bulan Juli lalu, Mahkamah Agung menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.
Namun, alih-alih menaati perintah Mahkamah Agung, pemerintah justru mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.
Selanjutnya, pada Oktober 2016, melalui sidang peninjauan kembali Mahkamah Agung memenangkan gugatan petani pegunungan Kendeng dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap PT Semen Indonesia.
Kemenangan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Indonesia harus dibatalkan.
Menindaklanjuti hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan keputusan baru nomor 660.1/30/2016 tentang izin lingkungan pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia.
Keputusan tersebut sekaligus memberikan izin penambangan kepada PT Semen Indonesia yang pada putusan lama tertulis PT Semen Gresik tahun 2012.
Pada 16 Januari 2017, Ganjar kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur No 6601/4 Tahun 2017.
SK tersebut otomatis mencabut SK Gubernur nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia.
Langkah ini justru dinilai memberikan peluang baru bagi pembangunan pabrik semen di area tersebut.
Berdasarkan catatan ini, Haris menilai bahwa pemerintah tak cuma sekali bertindak sebagai aktor yang menentang hukum.
"Dari sisi aktornya, ada kelakuan yang memang anti pada hukum. Kalau hukumnya berpihak pada mereka, mereka pakai. tapi kalau hukumnya tidak berpihak sama mereka, mereka tidak pakai," kata Haris.
Sebelumnya, Kepala hubungan masyarakat (Humas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Iqbal Anas Mahkamah Agung’ruf mengatakan, pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung dengan menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
"Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) khususnya dari para Anggota Komisi IX," ujar Iqbal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.