Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Rezim Jokowi Kerap Abaikan Putusan MA, Haris Azhar Singgung Kasus Semen Kendeng

"Lebih khususnya lagi putusan-putusan Mahkamah Agung beberapa kali mereka abaikan," kata Haris Azhar

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sebut Rezim Jokowi Kerap Abaikan Putusan MA, Haris Azhar Singgung Kasus Semen Kendeng
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) 

"Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III," kata dia.

Ia mengatakan iuran peserta PBPU dan BP kelas III di tahun 2020 tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500.

Baca: Kronologi Wanita Dibakar di Sukabumi, Pelaku Diduga Temannya, Kondisi Korban Kini Memprihatinkan

Kemudian sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

"Tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000," ujar Iqbal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Haris Azhar: Rezim Era Jokowi Sering Abaikan Hukum, Terutama Putusan Mahkamah Agung

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas