Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani: Kalau Nggak Kuat Kelas I dan Kelas II, Turun Saja Kelas III

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan lebih baik peserta BPJS Kesehatan yang tak kuat di kelas I dan II bisa turun ke kelas III.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani: Kalau Nggak Kuat Kelas I dan Kelas II, Turun Saja Kelas III
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan lebih baik peserta BPJS Kesehatan yang tak kuat di kelas I dan II bisa turun ke kelas III. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan para peserta BPJS Kesehatan bisa turun ke kelas III apabila tak sanggup membayar iuran kelas yang lebih tinggi.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/5/2020).

Dalam konsep BPJS Kesehatan, para peserta saling bahu membahu dalam bidang kesehatan.

Baca: Alasan Iuran BPJS Naik Diungkap Menko Perekonomian, Sebut untuk Jaga Operasional Jaminan Kesehatan

Saat membayar iuran, akan ada subsidi silang antara peserta yang mampu dan kurang mampu.

Selama Covid-19, Sri Mulyani menjelaskan tidak ada kenaikan iuran untuk BPJS Kesehatan kelas III.

Namun, apabila memang peserta kelas I dan II sudah tidak bisa membayar iuran, Sri Mulyani merekomendasikan untuk turun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan para peserta BPJS Kesehatan bisa turun ke kelas III apabila tak sanggup membayar iuran kelas I dan II.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan para peserta BPJS Kesehatan bisa turun ke kelas III apabila tak sanggup membayar iuran kelas I dan II. (YouTube Kompas TV)

Sehingga para peserta masih dapat jaminan kesehatan namun menjadi kelas III.

BERITA REKOMENDASI

"Ini 'kan namanya kegotongroyongan, jadi itu yang kita lakukan," terang Sri Mulyani.

"Karena tahun ini Covid, ya sudah yang kelas III tetep. Nanti kalau orang-orang bilang 'saya kelas I sama kelas II naik' ya kalau nggak kuat kelas II kelas I turun aja ke kelas III," tambahnya.

Keputusan ini menuai protes dari berbagai pihak karena sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran.

Baca: Ridwan Kamil Minta Penjelasan Soal Kenaikan Iuran BPJS: Agar Kami di Daerah Tidak Resah

Baca: Iuran BPJS Naik, Komunitas Pasien Cuci Darah Rencanakan Uji Materi Perpres ke Mahkamah Agung

Meski dibatalkan, Sri Mulyani menyebutkan iuran BPJS Kesehatan tetap berjalan namun dengan nominal yang sama.

Sri Mulyani mengungkapkan tidak ada kenaikan iuran pada peserta BPJS Kesehatan kelas III.


"Dibatalkan tetap kita restore sama, yang untuk kelas III itu dia tetap tidak naik," ungkap Sri Mulyani.

"Jadi kita menghormati yang disampaikan," lanjutnya.

Sri Mulyani menyebutkan, meski dibatalkan iuran BPJS Kesehatan tetap dilakukan namun dengan nominal yang sama tidak ada kenaikan iuran pada peserta BPJS Kesehatan kelas III.
Sri Mulyani menyebutkan, meski dibatalkan iuran BPJS Kesehatan tetap dilakukan namun dengan nominal yang sama tidak ada kenaikan iuran pada peserta BPJS Kesehatan kelas III. (Tangkap Layar YouTube KompasTV)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas