Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani: Kalau Nggak Kuat Kelas I dan Kelas II, Turun Saja Kelas III

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan lebih baik peserta BPJS Kesehatan yang tak kuat di kelas I dan II bisa turun ke kelas III.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani: Kalau Nggak Kuat Kelas I dan Kelas II, Turun Saja Kelas III
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan lebih baik peserta BPJS Kesehatan yang tak kuat di kelas I dan II bisa turun ke kelas III. 

Selanjutnya, per 1 Juli 2020, iuran BPJS akan menggunakan Perpres nomor 64 tahun 2020.

Baca: Iuran BPJS Naik, Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia: Bijaklah dalam Membuat Peraturan

Rincian iurannya adalah sebagai berikut:

- Kelas I iuran sebesar Rp 150.000

- Kelas II iuran sebesar Rp 100.000

- Kelas III iuran sebesar Rp 42.000

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Maria Arimbi Haryas Prabawanti)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas