Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani: Kalau Nggak Kuat Kelas I dan Kelas II, Turun Saja Kelas III
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan lebih baik peserta BPJS Kesehatan yang tak kuat di kelas I dan II bisa turun ke kelas III.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan lebih baik peserta BPJS Kesehatan yang tak kuat di kelas I dan II bisa turun ke kelas III.
Selanjutnya, per 1 Juli 2020, iuran BPJS akan menggunakan Perpres nomor 64 tahun 2020.
Baca: Iuran BPJS Naik, Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia: Bijaklah dalam Membuat Peraturan
Rincian iurannya adalah sebagai berikut:
- Kelas I iuran sebesar Rp 150.000
- Kelas II iuran sebesar Rp 100.000
- Kelas III iuran sebesar Rp 42.000
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Maria Arimbi Haryas Prabawanti)
Berita Rekomendasi