MUI Jelaskan Pihak Mana yang Bisa Menentukan Salat Idul Fitri Dapat Diselenggarakan atau Tidak
Fatwa MUI memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah apabila berada daerah tersebut mengalami penurunan tren kasus Covid-19.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sekertaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am, menjelaskan isi dari fatwa MUI tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Dalam fatwa tersebut, MUI memperbolehkan umat Islam di Indonesia menyelenggarakan salat Idul Fitri jika berada di daerah yang kurva penyebaran Covid-19 menurun atau bebas Covid-19.
Asrorun Ni'am mengatakan yang berhak menentukan suatu kawasan bebas atau penyebaran Covid-19 menurun adalah pihak yang memiliki kompetensi akan hal itu, bukan masyarakat setempat.
Data penurunan kasus tersebut harus dilihat secara kuantitatif agar tidak menyebabkan penularan Covid-19.
"Ada indikator yang bersifat kuantitatif. Yang pertama sudah menunjukkan tren menurun, kedua ada aturan yang ditetapkan untuk melakukan pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak menimbulkan kerumunan oleh pihak yang memiliki otoritas dengan memiliki kompetensi," ujarnya.
Pihak yang dimaksud adalah ahli Kesehatan dan ahli Epidemiologi.
"Kompeten saja tidak cukup tapi harus memenuhi syarat kredibilitas. Dia kompeten, kredibel bahwa untuk menyatakan penularan ini sudah menurun sehingga perlu ada pelonggaran," ungkapnya, dilansir YouTube Metro TV, Jumat (15/5/2020).
Baca: PP Muhammadiyah Keluarkan Edaran Pelaksanaan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19
Selain kawasan yang sudah dinyatakan kurva penularan Covid-19 menurun, kawasan yang tidak terdampak Covid-19 juga diperbolehkan menyelenggarakan salat Idul Fitri.
Menurutnya tidak semua daerah terdapat penyebaran Covid-19.
"Atau yang kedua kawasan yang memang sama sekali tidak terdampak. Benar bahwa Covid-19 ini sebagai pandemi. Tapi kondisi faktual kita yang sangat luas setiap kawasan bisa jadi berbeda-beda termasuk penetapan PSBB yang tidak secara nasional," imbuhnya.
Kawasan dinyatakan bebas Covid-19 jika tidak terdapat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.
"Apabila ada kawasan yang tidak terdampak Covid-19 masyarakatnya sehat. Tidak ada PDP, ODP tidak ada interaksi masuk dan potensi penularan. Seperti di desa atau pulau terpencil atau komplek kecil yang masing-masing anggota yang self lockdown, itu dimungkinkan," ungkapnya.
Sebelumnya, MUI menerbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Fatwa tersebut diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).