MUI Jelaskan Pihak Mana yang Bisa Menentukan Salat Idul Fitri Dapat Diselenggarakan atau Tidak
Fatwa MUI memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah apabila berada daerah tersebut mengalami penurunan tren kasus Covid-19.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Idul Fitri 1441 Hijriah - Fatwa MUI memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah apabila berada daerah tersebut mengalami penurunan tren kasus Covid-19.
b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
2. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.
3. Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
(Tribunnews.com/Mohay)
Berita Rekomendasi