Istri Prajurit TNI AD Tulis 'Semoga Rezim Tumbang,' Suami Disidang KSAD dan Ditahan 14 Hari
Seorang istri TNI AD menulis komentar 'semoga rezim tumbang.' Suami langsung disidang KSAD dan ditahan 14 hari.
Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
Hadir juga Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Inf Nefra Firdaus mengatakan, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Nerfa menyebut, Sersan Mayor T dihukum lantaran tidak menaati perintah kedinasan terkait penggunaan media sosial.
"Karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Nerfa.
Sementara untuk istrinya, TNI AD mendorong agar SD yang merupakan anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) diproses secara hukum.
"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," kata Nerfa.
SD diduga melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
Kini, akun Facebook SD sudah tidak dapat ditemukan lagi di Facebook.
Kasus Istri TNI 'Nyinyir' di Media Sosial
Sebenarnya kasus anggota TNI yang dihukum akibat ulah istri di media sosial, bukanlah yang pertama kali.
Pada Oktober 2019, Kolonel Kav Hendi Suhendi yang saat itu menjabat sebagai Dandim 1417 Kendari dicopot dari jabatannya karena ulah istrinya, Irma Nasution.
Ia dicopot karena Irma Nasution menulis postingan nyinyir di Facebook tentang penusukan Wiranto saat itu masih menjadi Menteri Jokowi.
Selain Hendi Suhendi, nasib serupa juga dialami Sersan Dua Z yang harus menanggung hukuman akibat ulah istrinya.
Selain mereka, Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya juga pernah mengalami nasib serupa.