KPK: Pemda Tak Serius Perbaharui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
DTKS menjadi rujukan bagi pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial saat pandemi Covid-19.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan pemerintah daerah tidak serius memperbarui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Sehingga waktu mau digunakan untuk bansos, Pemda malah teriak DTKS tidak akurat,” kata Pahala dalam diskusi daring, Senin (18/5/2020).
DTKS menjadi rujukan bagi pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial saat pandemi Covid-19.
Namun, penyaluran ini bermasalah karena tidak tepat sasaran.
Baca: Bamsoet Ingatkan Pemda dan Pusat Waspadai Potensi Masalah Sosial Akibat PSBB
Baca: Pemprov Jatim Cabut Surat Edaran yang Perbolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid
Pahala mengatakan, pemerintah daerah diharuskan untuk memperbarui DTKS sebanyak empat kali dalam satu tahun.
Namun, pada 2018, baru ada 286 pemda yang memperbarui. Itu pun, kata Pahala, data yang diperbarui hanya bersifat administratif.
“Tidak mencerminkan berapa orang miskin di DTKS,” ujar dia.
Menurut Pahala, distribusi bansos juga diperburuk dengan kebijakan banyak pintu. Ia menyebutkan ada 6 jenis bansos selain program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT).
Salah satunya bansos sembako se-Indonesia, bansos Jakarta, bantuan berupa uang, sembako, bantuan tiap provinsi dan kabupaten.
Bahkan, kata Pahala, Dana Desa juga kini 20-30 persen atau sekitar Rp 21 triliun boleh untuk bansos.
“Jadi terbayang dari 6 pintu menyasar masyarakat miskin, padahal DTKS masih berantakan,” kata dia.
Meksi begitu, Pahala menilai pemerintah daerah harus tetap merujuk DTKS sebagai acuan dalam menyalurkan bansos.
Meski belum sempurna, pemda bisa sambil mengumpulkan data dan memperbaruinya.
“Ketika DTKS tidak jadi rujukan, itu sulit diyakini benar tidak memang yang miskin," kata Pahala.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.