Kritik Pengesahan Revisi UU Minerba, Refly Harun: 'Kenapa Presiden dan Menteri Tidak Membela BUMN?'
Setelah kritik pemerintah terkait corona dan pembungkaman suara kritis, kali ini Refly Harun kembali bersuara terkait revisi UU Minerba.
Penulis: Haris Chaebar
Editor: haerahr
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ahli Hukum Tata Negara terkemuka di Indonesia, Refly Harun kembali melancarkan kritik terhadap kebijakan buruk pemerintahan Presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.
Setelah bersuara tentang carut-marutnya kebijakan, koordinasi kacau lintas sektor pemerintahan dalam menanggulangi wabah virus Corona, terkait revisi Undang-Undang KPK hingga pembungkaman suara kritis, terbaru Refly Harun kembali mengkritisi kebijakan era Pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.
Refly Harun mengungkapkan kekesalannya mengetahui revisi Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba disahkan oleh paripurna DPR.
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (12/5/2020) lalu.
Revisi UU Minerba tersebut tersebut meliputi kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang diklaim untuk memperkuat badan usaha milik negara (BUMN).
Baca: Kembali Bersuara, Refly Harun Buka Celah Buruk Era Presiden Jokowi: Pengkritik Bisa Dikriminalisasi
Baca: Walau Sebut Jokowi Orang Baik, Din Syamsuddin: Presiden Tak Kuasa Atasi Orang Buruk di Sekitarnya