Sampai Hari Ini Kemenkum HAM Sudah Bebaskan 39.628 Napi Program Asimilasi dan Integrasi
Sebanyak 37.245 narapidana dibebaskan dengan program asimilasi, terdiri dari 36.324 orang dewasa dan 921 anak.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 39.628 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona (Covid-19).
Data ini dikumpulkan dari 525 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang dirilis per Senin (18/5/2020).
"Hingga saat ini yang keluar dan bebas 39.628. Melalui asimilasi 37.245 dan integrasi 2.383 narapidana dan anak," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).
Sebanyak 37.245 narapidana dibebaskan dengan program asimilasi, terdiri dari 36.324 orang dewasa dan 921 anak.
Sedangkan, 2.383 narapidana yang bebas lewat program integrasi terdiri dari 2.342 orang dewasa dan 41 anak.
Baca: Disebut Masih Jadi Komisaris, Tokopedia Nyatakan Wishnutama Sudah Mundur Sejak Oktober 2019
Kementerian yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly itu tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan begara (rutan) yang melebihi kapasitas.
Baca: Hasil Audit BPK Temukan Pembiayaan LPEI Tak Sesuai Prinsip Tata Kelola
Asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat.
Sementara, integrasi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.
Baca: Banyak Kasus Gagal Bayar Koperasi, Indef: Fungsi Pengawasan Kemenkop Lemah
Rika sebelumnya menjelaskan, program asimilasi dan integrasi akan terus berjalan hingga masa darurat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah usai.
"Sampai berhentinya darurat Covid-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, Pasal 23 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," kata Rika kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
Pasal 23 sendiri berbunyi: (1) Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang tanggal 4 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir.
Diketahui, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah virus corona di Indonesia.
Masa darurat bencana diperpanjang menjadi 91 hari sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Baca: Lebaran, Kendaraan Menuju Rest Area Akan Dibatasi, Istirahat Maksimal 30 Menit
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," pernyataan ini tertulis dalam surat Keputusan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Baca: Hikmah Pandemi Corona di Mata Natasha Rizky: Bisa 24 Jam Full Jalani Peran Istri dan Juga Ibu
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo juga menjelaskan bahwa segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan kepada Dana Siap Pakai yang ada di BNPB. Dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan ini dikeluarkan dengan beberapa pertimbangan di antaranya bahwa Indonesia mengantisipasi penyebaran virus corona, penyebaran virus corona semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.