Fraksi PKS di DPR Minta Rencana Relaksasi PSBB Dipertimbangkan Secara Matang
"Hal ini mengingat tingkat pertambahan kasus baru positif Covid-19 masih fluktuatif dan berada di level yang tinggi," katanya
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mengingatkan agar rencana melakukan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 harus didahului dengan sosialisasi.
Menurutnya, yang terpenting adalah edukasi secara masif kepada masyarakat.
Baca: Kerumunan Orang di Pasar Jatibaru saat PSBB, Pedagang Cerita Alasan Mereka Nekat Jualan
Sosialisasi dan edukasi untuk menjelaskan pelonggaran seperti apa yang dilakukan, siapa yang dibolehkan beraktivitas dan kegiatan apa saja yang boleh dilakukan kepada kelompok usia yang diberikan pelonggaran.
"Hal ini mengingat tingkat pertambahan kasus baru positif Covid-19 masih fluktuatif dan berada di level yang tinggi. Korban meninggal dunia juga masih cukup tinggi," katanya kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
Diketahui, pemerintah berencana melonggarkan aturan bagi warga di bawah usia 45 tahun untuk beraktivitas di masa PSBB.
Mufida meminta agar pelonggaran dilakuan secara bertahap dan diikuti evaluasi.
Pada tahap pertama misalnya pelonggaran bisa dilakukan pada kelompok usia produktif 17-44 tahun dengan kondisi fisik yang sehat agar bisa beraktivitas ekonomi.
"Pelonggaran betul-betul ditujukan untuk menggerakkan ekonomi secara bertahap dan membantu keluarga untuk memenuhi kebutuhan nafkahnya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.
Mufida juga mengingatkan setelah pelonggaran dilakukan, segera diikuti dengan melakukan evaluasi cepat.
Baca: Teriak-teriak Bubarkan Pedagang di Pasar Anyar, Bima Arya: Kita Solidaritas sama Tenaga Kesehatan
Misalnya dua minggu setelah pelonggaran. Evaluasi dilakukan untuk melihat efektivitas pelonggaran dalam menggerakan perekonomian dan tetap terkendalinya penyebaran Covid-19.
"Jangan sampai pelonggaran ini justri menimbulkan gelombang penularan Covid-19 yang semakin besar terutama di Jabodetabek," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.