Pemerintah Undur Batas Waktu Keputusan Penyelenggaraan Haji 2020
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah menunda batas waktu keputusan penyelenggaraan haji 2020 hingga 1 Juni mendatang.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Kemenag Siapkan Mitigasi untuk Antisipasi Keputusan Arab Saudi
Kementerian Agama belum mendapatkan kepastian dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelengaraan ibadah haji pada tahun ini.
Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman mengatakan Kemenag sudah menyiapkan mitigasi atas dua skenario penyelenggaraan haji tahun ini, yakni batal atau tetap dilaksanakan.
"Mitigasinya sudah kami siapkan sehingga apapun keputusan Saudi, kami siap melaksanakan," ujar Oman melalui keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).
Kemenag juga mengambil langkah mitigasi jika Pemerintah Arab Saudi tidak juga memberikan kepastian.
Oman tidak menjelaskan secara rinci langkah-langkah mitigasi yang akan diambil oleh Kemenag.
“Mitigasi tersebut juga mencakup langkah yang akan Indonesia ambil jika Saudi tidak kunjung memberi kepastian, padahal waktu persiapan sudah semakin mepet,” sambungnya.
Meski begitu, sampai saat ini persiapan penyelenggaran ibadah haji terus dilakukan oleh Kementerian Agama.
Baca: Pentingnya Istirahat Selama Pandemi Covid-19
Baca: Tontowi Ahmad Pensiun, Liliyana Natsir: Tak Ada Lagi Teriakan Owi/Butet di Istora Senayan
Baca: Kemenag Berharap Arab Saudi Beri Kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji Sebelum Ramadan Usai
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap II masih dibuka dan akan berakhir pada 20 Mei mendatang.
Persiapan layanan di Arab Saudi juga sudah dilakukan, meski prosesnya belum sampai pada kontrak pengadaan karena adanya surat Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Nomor 410711030 tanggal 11 Rajab 1441H/6 Maret 2020.
Surat tersebut menjelaskan tentang permohonan untuk menunggu dalam penyelesaian kewajiban baru hingga jelasnya masalah Covid-19.
“Jadi persiapan di Saudi sudah dilakukan namun hingga saat ini Kementerian Agama belum melakukan penandatanganan kontrak maupun pembayaran uang muka atas pelayanan jemaah haji di Arab Saudi,” pungkas Oman.