Pemerintah Undur Batas Waktu Keputusan Penyelenggaraan Haji 2020
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah menunda batas waktu keputusan penyelenggaraan haji 2020 hingga 1 Juni mendatang.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah menunda batas waktu keputusan penyelenggaraan haji 2020 hingga 1 Juni mendatang.
Hal itu dikatakan Fachrul Razi usai rapat terbatas persiapan Idul Fitri, Selasa (19/5/2020).
"Kalau tadinya kami buat deadline tanggal 20 Mei, kami mundur jadi 1 Juni sesuai petunjuk bapak presiden setelah bicara dengan Raja Salman mungkin akan ada kepastian kalau di sana lebih baik," kata Menag.
Otoritas Arab Saudi belum mengeluarkan keputusan mengenai penyelenggaraan ibadah haji di masa Pandemi Corona ini.
Baca: Pelaku Minta Maaf Saya Sudah Tidak Kuat Tuhan, Kasus Bully Bocah Penjual Jalangkote di Pangkep
Pemerintah Indonesia lalu menyiapkan tiga alternatif terkait ibadah haji.
Alternatif pertama yakni semua calon jemaah berangkat.
Alternatif kedua hanya sebagian saja yang berangkat karena ada penerapan Physical Distancing .
Alternatif ketiga, semua calon jemaah gagal berangkat.
Baca: Menkumham Yasonna Pastikan Hadiri Sidang Perppu Covid-19 di MK
Menurut Menag, pemerintah awalnya menerapkan batas waktu keputusan yang akan diambil pada 20 Mei esok.
"Tapi kita tidak bisa nunggu lama-lama,sehingga kami memberikan deadline tanggal 20 bulan Mei berarti besok, dengan pertimbangan selesai itu di Saudi ada liburan idul fitri, sehingga peluang menjadi kecil apalagi kita kontingen pertama rencana berangkat Juni 2020, jadi waktunya menjadi pendek," katanya.
Namun menurut Menag, Presiden meminta batas waktu keputusan tersebut diundur.
Permintaan tersebut setelah presiden berkomunikasi dengan Raja Salman.
"Sehingga beliau menyarankan gimana kalau mundur dulu sampai awal Juni siapa tau ada perkembangan. kami setuju, kami akan taat dengan itu, jadi kalau tadinya deadline 20 Mei, maka kami sampai dengan awal Juni mungkin 1 juni," katanya.
Kemenag Siapkan Mitigasi untuk Antisipasi Keputusan Arab Saudi
Kementerian Agama belum mendapatkan kepastian dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelengaraan ibadah haji pada tahun ini.
Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman mengatakan Kemenag sudah menyiapkan mitigasi atas dua skenario penyelenggaraan haji tahun ini, yakni batal atau tetap dilaksanakan.
"Mitigasinya sudah kami siapkan sehingga apapun keputusan Saudi, kami siap melaksanakan," ujar Oman melalui keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).
Kemenag juga mengambil langkah mitigasi jika Pemerintah Arab Saudi tidak juga memberikan kepastian.
Oman tidak menjelaskan secara rinci langkah-langkah mitigasi yang akan diambil oleh Kemenag.
“Mitigasi tersebut juga mencakup langkah yang akan Indonesia ambil jika Saudi tidak kunjung memberi kepastian, padahal waktu persiapan sudah semakin mepet,” sambungnya.
Meski begitu, sampai saat ini persiapan penyelenggaran ibadah haji terus dilakukan oleh Kementerian Agama.
Baca: Pentingnya Istirahat Selama Pandemi Covid-19
Baca: Tontowi Ahmad Pensiun, Liliyana Natsir: Tak Ada Lagi Teriakan Owi/Butet di Istora Senayan
Baca: Kemenag Berharap Arab Saudi Beri Kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji Sebelum Ramadan Usai
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap II masih dibuka dan akan berakhir pada 20 Mei mendatang.
Persiapan layanan di Arab Saudi juga sudah dilakukan, meski prosesnya belum sampai pada kontrak pengadaan karena adanya surat Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Nomor 410711030 tanggal 11 Rajab 1441H/6 Maret 2020.
Surat tersebut menjelaskan tentang permohonan untuk menunggu dalam penyelesaian kewajiban baru hingga jelasnya masalah Covid-19.
“Jadi persiapan di Saudi sudah dilakukan namun hingga saat ini Kementerian Agama belum melakukan penandatanganan kontrak maupun pembayaran uang muka atas pelayanan jemaah haji di Arab Saudi,” pungkas Oman.