Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Bulan di Rumah, Sujiwo Tejo Akui Marah Lihat Kerumunan di Bandara Soetta dan McD: Agak Gidik Juga

Budayawan Sujiwo Tejo mengungkapkan kekesalannya pada sejumlah pelanggaran yang terjadi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 2 Bulan di Rumah, Sujiwo Tejo Akui Marah Lihat Kerumunan di Bandara Soetta dan McD: Agak Gidik Juga
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dalang Sujiwo Tejo mengisi pagelaran teater kebangsaan bertajuk Tripikala Tertawa Bersama Megawati Soekarnoputri di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (23/1/2017). Teater kebangsaan ini digelar bertepatan dengan hari ulang tahun Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke 70 tahun. Turut hadir pada acara ini Presiden Jokowi serta sejumlah tokoh politik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Pria kelahiran Jember, 31 Agustus 1962 itu menyebut, dirinya bahkan rela melarang anak dan menantunya untuk bertemu dengannya selama PSBB.

"Anak saya sama menantu saya larang datang ke sini yang di Bekasi."

"Makanya agak gidik juga kemarin lihat kerumunan di McD dan lain-lain," ungkap Sujiwo Tejo.

Simak video selengkapnya:

McD Sarinah Didenda Rp 10 Juta

Mengutip Kompas.com, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi berupa denda kepada manajemen McDonals Sarinah.

Hal itu lantaran restoran McD pertama di Indonesia itu menggelar seremoni penutupan gerainya pada, Minggu (10/5/2020) malam hingga didatangi banyak orang.

Berita Rekomendasi

Padahal, saat ini di DKI Jakarta tengah menerapkan PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19.

Salah satunya adalah melarang warga berkumpul atau berkerumun.

Arifin menuturkan, denda yang dikenakan sebesar Rp 10 juta.

Denda tersebut sesuai sanksi Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di DKI Jakarta.

"Kita sudah tetapkan untuk memberikan sanksi denda sebagaimana diatur dalam Pergub 41 Tahun 2020."


"Didenda dengan Pasal 7 yang berkaitan dengan ketentuan restoran untuk memathui protokol kesehatan Covid-19, sanksi dendanya adalah sebesar yang kita kenakan Rp 10 juta," ujar dia.

Baca: Gara-gara Bikin Kerumunan Penutupan Gerai, McDonalds Sarinah Kena Denda Rp 10 Juta

Antrean di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas