Dijebloskan ke Penjara Lagi, Ini Kronologi Penangkapan Habib Bahar, Dijemput Brimob Senjata Lengkap
Bahar bin Smith atau yang biasa disapa Habib Bahar kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWS.COM - Bahar bin Smith atau yang biasa disapa Habib Bahar kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
Sebelumnya Habib Bahar merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua remaja.
Ia dinyatakan bebas setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Habib Bahar bebas dari Lembaga Pemsyarakat (Lapas) Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor pada Sabtu (16/5/2020).
Sebelum menerima program asimilasi, Habib Bahar sebelumnya sempat diberi pembebasan bersyarat pada akhir April.
Kendati demikian, ia memilih menolak pembebasan bersyarat itu.
• Kembali Dipenjara, Habib Bahar bin Smith Minta Dua Kali Izin Merokok Sebatang saat Dijemput Polisi
• Habib Bahar Dijebloskan Lagi ke Penjara 3 Hari Pasca Bebas, Disebut Beri Ceramah Bernada Provokatif
Ia baru bebas setelah mendapat program asimilasi.
Pembebasan tersebut berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
Namun tak lama setelah bebas, Habib Bahar kembali dijebloskan ke penjara.
Ia dinilai melangar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.