Ibadah Haji Tahun Ini Belum Pasti, Uang Jamaah Dijamin Aman
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, penundaan ini dilakukan setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menunda pengumuman soal kepastian penyelenggaraan haji tahun 2020 dari yang semula dijadwalkan 20 Mei menjadi awal Juni.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, penundaan ini dilakukan setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo.
Dalam arahannya, Jokowi meminta supaya batas penyampaian pengumuman diundur dengan harapan ada perkembangan baik di Indonesia dan Arab Saudi terkait rencana penyelenggaraan ibadah haji dan wabah Covid-19.
"Semoga ada perkembangan baik terkait penanganan Covid-19 baik di Indonesia maupun Arab Saudi," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (20/5/2020).
Alasan kedua, menurut Fachrul, saat ini tampak ada geliat persiapan haji yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi.
Hal itu antara lain terlihat dari pemasangan tenda-tenda di Arafah oleh Muassasah Asia Tenggara sejak 17 Mei lalu.
Alasan ketiga, saat ini sejumlah kota di Indonesia masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Semua pihak diharapkan mematuhi PSBB sehingga wabah Covid-19 dapat cepat berakhir.
"Semoga PSBB ini efektif dan Covid-19 segera teratasi," ujar Fachrul.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi dari Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebril, mengenai rencana Pemerintah Arab Saudi terkait hal ini.
Kerajaan Arab Saudi berencana menyampaikan pengumuman resmi terkait penyelenggaraan haji 1441 Hijriah pada akhir Ramadhan.
"Saya juga sudah bersurat ke Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI agar bisa ikut mengomunikasikan masalah kepastian haji tahun ini melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta," ujar dia.
Nizar mengatakan, apapun keputusan Arab Saudi terkait haji 2020, Kemenag siap menjalankannya.
Kemenag telah menyiapkan mitigasi atas kemungkinan skenario penyelenggaraan haji tahun ini, apakah haji batal atau tetap dilaksanakan.
"Mitigasinya sudah kami siapkan sehingga apapun keputusannya nanti, kami siap melaksanakan,” kata Nizar.
Jokowi telepon Raja Arab Saudi
Presiden Joko Widodo telah melakukan komunikasi dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz soal kepastian penyelenggaraan ibadah haji 2020.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi.
"Waktu saya lapor pada Bapak Presiden, Bapak Presiden mengatakan habis komunikasi dengan Raja Salman," kata Fachrul dalam video conference, Selasa (19/5/2020).
Kendati demikian, Jokowi masih belum mendapatkan kepastian apakah haji tahun ini akan diselenggarakan atau tidak.
Pihak Saudi masih belum mengambil keputusan karena pandemi virus corona Covid-19 yang masih terjadi di banyak negara.
Jokowi pun meminta Kemenag untuk bersabar menanti keputusan Saudi sampai awal Juni.
"Beliau menyarankan gimana kalau mundur dulu sampai awal Juni siapa tau ada perkembangan," kata Fachrul.
Fachrul mengatakan, semula Kemenag hanya memberi tenggat waktu bagi Saudi sampai 20 Mei besok.
Namun, karena komunikasi Presiden Jokowi dan Raja Salman, maka Kemenag memberi tenggat sampai awal Juni.
"Kalau tadinya kami buat deadline tanggal 20 mei, kami mundur jadi 1 Juni sesuai petunjuk Bapak Presiden setelah bicara dengan Raja Salman mungkin akan ada kepastian kalau (keadaan) disana lebih baik," katanya.
Uang Jemaah Tak Akan Diganggu
Anggota Komisi VIII DPR RI, Iip Miftahul Choiry meminta Kementerian Agama (Kemenag) memastikan dana haji milik masyarakat tidak digunakan di luar peruntukannya, di tengah ketidakpastian ibadah haji akibat virus corona atau Covid-19.
Pernyataan Iip merujuk pada isu yang menyebut dana haji akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan penanganan Covid-19.
”Yang perlu diperhatikan Kemenag terkait ibadah haji adalah memastikan bahwa dana-dana haji masyarakat tidak dipergunakan di luar peruntukannya," ujar Iip, dalam keterangannya, Rabu (15/4/2020).
"Sehingga masyarakat dan calon jemaah haji tenang dalam menunggu keberangkatan mereka ke tanah suci," imbuhnya.
Selain itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meyakini calon jemaah haji akan menerima apapun keputusan dari pemerintah Arab Saudi terkait ibadah haji tahun ini.
Menurutnya, masyarakat akan menerima batal atau tidaknya ibadah haji karena itu adalah panggilan dan takdir yang sudah ditentukan oleh Allah SWT.
"Jemaah haji merupakan para tamu Allah, maka mereka akan siap jika tahun ini tidak dipanggil untuk bertamu ke baitullah," tandasnya.
Menanggapi pernyataan Iip itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menegaskan uang yang telah disetorkan para calon jemaah tidak akan diganggu apabila penyelenggaraan ibadah haji 2020/1441 Hijriah batal karena pandemi virus Corona (COVID-19).
Yandri mengatakan uang calon jemaah tidak akan digunakan untuk membantu penanganan penyebaran virus Corona.
"Saya sebagai Ketua Komisi ingin menegaskan kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya kepada seluruh calon jemaah haji, kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada seluruh umat Islam, kalau ada desas-desus, ada isu, ada berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan bahwa jika ibadah haji batal, batal bapak ibu berangkat ke Tanah Suci, ada berita yang mengatakan bahwa dana bapak/ibu itu dipakai untuk menanggulangi COVID-19, itu tidak benar," kata Yandri saat membuka rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kementerian Agama yang disiarkan langsung di YouTube DPR, Rabu (15/4/2020).
"Bahwa dana setoran haji yang bapak/ibu sudah setorkan ke bank penerima itu sama sekali tidak diganggu satu rupiah pun," imbuhnya.
Yandri meminta para calon jemaah tidak khawatir akan uang mereka yang telah disetorkan.
Waketum PAN itu mengajak para calon jemaah berdoa bersama agar penyelenggaraan haji 2020 tetap bisa dilaksanakan.
"Oleh karena itu, bapak/ibu calon ibadah haji tidak perlu risau, tidak perlu ragu, tidak perlu ada pikiran yang tidak-tidak. Tapi kita tetap berdoa bapak/ibu, semoga haji tahun ini tetap berlangsung, seperti yang sudah kita rencanakan dari awal," jelasnya.
Yandri menjelaskan dana yang akan dipakai untuk membantu penanganan virus Corona adalah anggaran Kemenag yang berasal dari APBN.
Jumlahnya mencapai lebih dari Rp 300 miliar.
"Yang kami ingin geser atau refocusing atau realokasi anggaran adalah dana yang bersumber dari APBN yang sudah kami anggarkan Rp 325 miliar," terang Yandri.
Sebelumnya, juru bicara Kemenag, Oman Fathurahman juga memastikan dana haji tidak akan digunakan untuk menangani virus Corona.
Menurutnya, wacana tersebut muncul pertama kali dari usulan anggota Komisi VIII DPR ketika menggelar rapat kerja bersama Kemenag pada Rabu (8/4) lalu.
"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan COVID-19," ujar Oman dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020) lalu.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan bahwa saat ini, jumlah pendaftar haji saat ini turun hingga 50 persen.
"Saat ini kami harus akui, pendaftar haji tahun ini turun hampir 50 persen dari tahun lalu. Ini karena kondisi masyarakat kita memang tertekan," ucap Anggito saat rapat virtual dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (15/4/2020).
Anggito menduga penurunan jumlah tersebut disebabkan oleh wabah virus corona yang tak hanya berdampak pada kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat, tapi juga pada kondisi ekonomi global.
Sebab, kata Anggito, biasanya setiap tahun jumlah pendaftar haji selalu ada.
"Tiap tahun itu ada saja pendaftar haji, meski berangkatnya entah kapan. Tahun ini yang daftar turun, mungkin efek COVID-19," ungkapnya.
Sementara itu, bagi jemaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini, nasibnya masih belum jelas.
Ada tiga skenario kuota keberangkatan yang disiapkan: seluruh jemaah berangkat, hanya setengah jemaah berangkat, tidak ada jemaah yang diberangkatkan.
"Kalau kuotanya 50 persen, otomatis subsidinya 50 persen. Kalau enggak ada kuota, subsidi kembali ke kas haji," jelasnya.
Subsidi dana haji itu, nantinya bisa direalokasikan ke penanganan COVID-19. Sedangkan biaya haji yang dibayarkan oleh jemaah, nantinya bisa dikembalikan jika perjalanan haji dibatalkan. (tribun network/sen/dit/dod)
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com