Kemlu RI: Surat Kematian ABK WNI yang Dilarung di Perairan Somalia Tidak Pernah Dilaporkan
Surat keterangan kematian almarhum ‘H’, anak buah kapal (ABK) Liquing Yuan Yu 623 yang jenazahnya dilarung di perairan Somalia tidak pernah dilaporkan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Surat keterangan kematian almarhum ‘H’, anak buah kapal (ABK) Liquing Yuan Yu 623 yang jenazahnya dilarung di perairan Somalia tidak pernah dilaporkan.
Direktur Perlindungan warga negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha mengatakan informasi yang didapatkan berdasarkan surat kematian, almarhum H meninggal pada tanggal 16 Januari 2020.
Baca: Jelang Idul Fitri, Omset Kiriman Paket Perusahaan Kurir Ini Melonjak 64 Persen
PT MTB sebagai manning agency yang memberangkatkan para ABK Indonesia itu telah membuat surat keterangan kematian sejak tanggal 23 Januari 2020.
Namun, Kemlu RI baru menerima infomasi terkait peristiwa pelarungan pada tanggal 8 Mei 2020, itu pun berdasarkan pengaduan yang diterima.
“PT MTB membuat surat keterangan kematian pada tanggal 23 Januari 2020 kepada pihak yang terkait dan ditembuskan kepada Kementerian Luar Negeri Kementerian, Kementerian Ketenagakerjaan dan juga BNP2TKI,” ujar Judha dalam konferensi pers daring, Rabu (20/5/2020).
Baca: Ilmuwan di China Kembangkan Obat Virus Corona, Diklaim Lebih Evisien dari Vaksin
“Kami sudah melakukan pengecekan ternyata surat tersebut tidak pernah dikirimkan, baik itu melalui Kemenlu, Kemenaker, maupun kepada BNP2TKI,” lanjutnya.
Kemlu RI bersama kementerian lembaga terkait telah mengadakan pertemuan pada 18 Mei 2020 dengan mengundang ahli waris keluarga yang juga diwakili kuasa hukum dan juga PT MTB sebagai manning agency yang juga diwakili oleh kuasa hukum.
Pada saat pertemuan tersebut dilakukan klarifikasi terhadap kronologis kejadian dan juga pemenuhan hak-hak almarhum.
Baca: Pria Ini Rela Habiskan Uang Rp 90 Juta Demi Bangun Rumah Mewah untuk Kucing, Lihat Hasilnya
Diketahui dari rekan sesama ABK almarhum di kapal Liquing Yuan Yu 623, pada saat dibangunkan yang bersangkutan sudah meninggal dunia tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai apa penyebab kematian.
Kemlu RI bersama kementerian lembaga terkait akan berupaya untuk memperjuangkan pemenuhan dan hak-hak Ketenagakerjaan almarhum H, diantaranya pemenuhan hak gaji, santunan, dan asuransi yang bersangkutan.
“Berdasarkan informasi terakhir yang didapat dari PT MTB, hak gaji sudah dibayarkan, santunan sebagian sudah dibayarkan, sedangkan untuk asuransi sedang dalam proses administrasi, tapi kami sekali lagi akan melakukan kroscek mengenai kebenaran tersebut,” ujarnya.
Kemlu RI juga sedang berkordinasi dengan KBRI Beijing untuk mengirimkan nota diplomatik, agar pihak Cina melakukan penyelidikan lebih lanjut dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang ada di Kapal Liquing Yuan Yu 623.
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Eksploitasi ABK WNI di Kapal Ikan Long Xing 629