Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemlu RI: Surat Kematian ABK WNI yang Dilarung di Perairan Somalia Tidak Pernah Dilaporkan

Surat keterangan kematian almarhum ‘H’, anak buah kapal (ABK) Liquing Yuan Yu 623 yang jenazahnya dilarung di perairan Somalia tidak pernah dilaporkan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemlu RI: Surat Kematian ABK WNI yang Dilarung di Perairan Somalia Tidak Pernah Dilaporkan
MBC/Screengrab from YouTube
Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

Pada 8 Mei 2020 lalu di Jenewa, Dewan HAM PBB membahas upaya global dalam memberikan jaminan perlindungan HAM dalam penanganan COVID-19.

"Perwakilan Indonesia Duta Besar Hasan Kleib secara khusus meminta Dewan HAM memberi perhatian kepada pekerja industri perikanan," kata Dini Purwono.

Pemerintah Indonesia mengingatkan pentingnya peran Dewan HAM untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan yang sering luput dari perhatian, dalam hal ini ABK yang bekerja di industri perikanan.

Baca: Nantikan Kehamilan 7 Tahun, Zainab Kehilangan Bayinya Setelah 4 Jam karena Ada Pembantaian Masal

Baca: Berapa Volume Susu dalam Kaleng Tersebut? Jawaban Soal TVRI SD Kelas 4-6 Belajar dari Rumah

Baca: Apa Dampak yang Paling Fatal dari Hasil Kerja? Jawaban Soal TVRI SMP, Jumat 15 Mei 2020

Perlindungan kepada pekerja industri perikanan penting karena merupakan salah satu industri kunci rantai pangan dan pasokan global, terutama di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini.

Sementara dari dalam negeri, menurut Dini Purwono, pihak kepolisian tengah mengejar pihak penyalur dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.

"Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah mulai membuka kasus ini dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang, dan akan menelusuri pihak penyalur tenaga kerja tersebut," kata Dini Purwono.

Gaji Belum Dibayar

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, santunan bagi anak buah kapak (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal Long Xin 629 telah dibayarkan pihak kapal, namun hak gaji dan asuransi masih belum dibayarkan.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (Direktur PWNI), Judha Nugraha mengatakan, sudah ada santunan yang diberikan pihak kapal. Namun, terkait hak gaji dan hak asuransi para ABK WNI tersebut masih terus diupayakan.

“Ini (pemenuhan hak ABK WNI) melibatkan beberapa pihak tentunya dari pihak principal, pihak prinscipal operator kapal, lalu juga pihak agensi yang ada di RRT, serta pihak manning agency yang ada di Indonesia,” ujar Judha dalam konferensi pers daring, Rabu (13/5).

Menteri luar negeri (Menlu RI), Retno Marsudi telah melakukan wawancara mendalam secara langsung dengan para ABK WNI Long Xin 629 pada Minggu (10/5).

Pada wawancara tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemenuhan hak para ABK WNI.

Dalam hal ini, Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kementerian lembaga terkait yang ada di Indonesia saat ini sedang berupaya untuk mempercepat proses penyelesaian hak para ABK WNI.

Sehingga keseluruhan hak-hak para pekerja itu dapat segera dipenuhi sesuai dengan perjanjian kerja laut yang sudah ditandatangani bersama.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas