Salat Idul Fitri di Rumah, Jusuf Kalla Sebut Hukum Darurat: Mau Ibadah di Mana Tuhan Tahu
Menurut Jusuf Kalla Salat Idul Fitri di rumah sesuai dengan situasi saat ini di tenagh pandemi Covid-19.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menganjurkan masyarakat agar melakukan Salat Idul Fitri di rumah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa berikut panduan tata cara menunaikan Salat Ied di rumah.
Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 termasuk dari kerumunan warga yang melaksanakan ibadah secara berkelompok.
Lantas kebijakan-kebijakan itu dinilai baik oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Baca: Jusuf Kalla Sebut Bahaya Bagi Masyarakat Jika Berdamai dengan Covid-19
Menurutnya Salat Idul Fitri di rumah sesuai dengan situasi saat ini di tengah pandemi Covid-19.
"Ini kan keadaan darurat, yang dipakai bukan hukum biasa, tapi hukum darurat, kalau hukum daruat semua tahu kemaslahatan umat lebih nomor satu daripada lainnya," jelansya dalam tayangan Satu Meja The Forum disiarkan langsung Kompas TV, Rabu (21/5/20200.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia itu melanjutkan bahwa Tuhan pun tahu di mana pun masyarakat akan beribadah kendati dalam keadaan serba terbatas karena pandemi.
Artinya, tidak harus di rumah ibadat hingga ke lapangan, JK menganggap menunaikan Salat Ied di rumah akan bernilai sama.
"Ibadah itu mau di mana-mana Tuhan mengetahui, mau di mana-mana kita berdoa kita salat, di mana-mana kita berada Tuhan tahu kita berada dalam keadaan darurat ibegini," jelas dia.
"Kemaslahatan umat yang pertama jangan kita mencelakakan diiri sendiri, jangan mencelakakan orang lain itu hukumnya dalam agama."
Lantas diirnya menganjurkan agar masyarakat melaksanakan seperti yang diumumkan pemerintah.
Termasuk Salat Ied di rumah dan tidak berkumpul dalam kerumunan.
Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait panduan salat Idul Fitri di rumah.