Salat Idul Fitri di Rumah, Jusuf Kalla Sebut Hukum Darurat: Mau Ibadah di Mana Tuhan Tahu
Menurut Jusuf Kalla Salat Idul Fitri di rumah sesuai dengan situasi saat ini di tenagh pandemi Covid-19.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Daryono
Hal tersebut terdapat dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 yang diunggah di laman mui.or.id.
MUI telah melakukan pertimbangan pada beberapa poin dalam mengeluarkan fatwa.
Baca: Niat dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap Beserta Besaran Nominalnya
Baca: Ciri-ciri Orang yang Mendapat Lailatul Qadar, Berikut Amalan di 10 Hari Terakhir Ramadhan
Di mana salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.
Namun hingga saat ini, virus Covid-19 masih menjadi pandemi global yang menular dengan sangat cepat.
Sehingga MUI dalam fatwanya memberikan pedoman dalam pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi.
Diketahui, salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi syi'ar keagamaan.
Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan.
Sejatinya, salat Idul Fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan di tanah lapang, masjid, atau tempat lainnya secara berjamaah.
Namun salat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.
Terlebih di tengah situasi Indonesia seperti saat ini, di mana terdapat pandemi Covid-19.
Baca: Niat dan Tata Cara Salat Tasbih di Bulan Ramadhan Lengkap dengan Ketentuannya
Baca: Niat dan Doa setelah Salat Tahajud, Dilengkapi Tata Cara, Bacaan Zikir, hingga Keutamaannya
Berikut panduan dan ketentuan salat Idul Fitri di rumah dikutip dari laman MUI:
- Salat Idul Fitri di rumah dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri (munfarid).
- Apabila salat Idul Fitri dilakukan berjamaah, memiliki ketentuan sebagai berikut:
1. Jumat jamaah minimal empat orang, dengan satu orang imam dan tiga makmum.