Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Periksa Kepala Bagian Keuangan Kemenpora Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Di mana total seluruhnya telah diperiksa 51 orang dan dua orang Ahli serta telah menyita 253 dokumen dan surat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kejagung Periksa Kepala Bagian Keuangan Kemenpora Terkait Kasus Dana Hibah KONI
KOMPAS.COM/DIAN MAHARANI
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat Kemenpora sebagai saksi di perkara dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah KONI tahun 2017.

Dua pejabat yang diperiksa itu yakni Donny Armayn Ak. MM selaku Kepala Bagian Keuangan Kemenpora RI dan Supriono sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Saklat Prima Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora RI.

Baca: Perkara Bantuan Dana KONI 2017 Jalan Terus, Kejagung Tak Terpengaruh Nyanyian Ulum

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan, kedua saksi merupakan saksi yang sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik.

Di mana total seluruhnya telah diperiksa 51 orang dan dua orang Ahli serta telah menyita 253 dokumen dan surat.

"Pemeriksaan kedua orang saksi tersebut diperlukan setelah Penyidik dan BPK RI melakukan koordinasi yang ditindaklanjuti dengan surat BPK RI tanggal 08 Mei 2020 guna mengembangkan pertanyaan-pertanyaan untuk mendapatkan bukti penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tersebut" tuturnya.

Sebelumnya pada Selasa (19/5/2020), tim jaksa penyidik juga memeriksa tiga saksi termasuk Miftahul Ulum (mantan asisten pribadi/aspri dari mantan Menpora Imam Nahrawi untuk mendapatkan keterangan terkait pengetahuan yang bersangkutan dalam perkara ini.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya dikembangkan dengan keterangan yang saksi sudah sampaikan di persidangan atas nama terdakwa Imam Nachrowi, terkait keterangannya tentang adanya pemberian uang sebesar Rp 7 miliar kepada Adi Toegarisman (mantan Jampidsus) dengan maksud menghentikan perkara tersebut.

"Namun yang bersangkutan tidak mau mengungkapkan dan menyatakan akan mengungkapkan ketika yang bersangkutan diperiksa di persidangan sebagai terdakwa," tegas Hari.

Baca: Ibu Pergoki Anaknya Melahirkan di Kamar Mandi, Ternyata Dihamili Ayah Tiri

Dengan adanya pemeriksaan pada lima saksi dalam dua hari ini, Hari meyakinkan bahwa proses penyidikan Perkara Dugaan Tipikor Bantuan dana hibah KONI tahun 2017 masih berjalan dan hingga saat ini masih dalam proses untuk mengumpulkan bukti dan proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK.

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas