Kemendikbud Minta Pemda Segera Tetapkan Juknis Penerimaan Siswa Baru
Hamid Muhammad meminta dinas pendidikan daerah untuk menentukan skema penerimaan siswa baru sesuai kondisi wilayahnya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini untuk wilayahnya masing-masing.
Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad meminta dinas pendidikan daerah untuk menentukan skema penerimaan siswa baru sesuai kondisi wilayahnya.
“Kami mengimbau dinas pendidikan yang belum menetapkan tata cara pelaksanaan PPDB di masa darurat Covid-19, baik secara daring, luring, atau campuran, agar segera menetapkan tata cara tersebut," ujar Hamid melalui keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).
Hamid mengimbau agar penerimaan siswa baru dilakukan secara daring untuk menghindari penularan Covid-19.
Namun bagi daerah yang tidak bisa melaksanakan secara daring, wajib melakukan PPDB dengan mengikuti protokol kesehatan.
"PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat," ucap Hamid.
Dirinya meminta dinas pendidikan daerah mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, menyediakan tempat cuci tangan, pembersihan dengan disinfektan serta menjaga jarak.
Bagi daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud.
Sampai dengan tanggal 17 Mei 2020, terdapat 32 dinas pendidikan provinsi, kabupaten atau kota yang melakukan pengajuan Integrasi Data kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikbud.
Berdasarkan Hasil Survei Pemantauan Pelaksanaan PPDB, provinsi yang melakukan PPDB secara daring adalah Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Sedangkan Provinsi yang melakukan PPDB secara campuran (daring dan luring) terdiri dari Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku.