Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Minta Pemda Segera Tetapkan Juknis Penerimaan Siswa Baru

Hamid Muhammad meminta dinas pendidikan daerah untuk menentukan skema penerimaan siswa baru sesuai kondisi wilayahnya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemendikbud Minta Pemda Segera Tetapkan Juknis Penerimaan Siswa Baru
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Foto Ilustrasi/Sejumlah siswa SMP Ma'arif pulang sekolah, di Jalan Terusan Galunggung, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rabu (19/7/2017). Penerimaan siswa baru di sekolah swasta pada tahun ajaran 2017 mengalami penurunan jumlah pendaftar. Seperti di sekolah ini, pada tahun ajaran 2017 hanya menerima 28 siswa padahal pihak sekolah menargetkan jumlah siswa yang mendaftar sebanyak dua kelas sama seperti tahun-tahun sebelumnya. (GANI KURNIAWAN/TRIBUN JABAR) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini untuk wilayahnya masing-masing.

Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad meminta dinas pendidikan daerah untuk menentukan skema penerimaan siswa baru sesuai kondisi wilayahnya.

“Kami mengimbau dinas pendidikan yang belum menetapkan tata cara pelaksanaan PPDB di masa darurat Covid-19, baik secara daring, luring, atau campuran, agar segera menetapkan tata cara tersebut," ujar Hamid melalui keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).

Hamid mengimbau agar penerimaan siswa baru dilakukan secara daring untuk menghindari penularan Covid-19.

Namun bagi daerah yang tidak bisa melaksanakan secara daring, wajib melakukan PPDB dengan mengikuti protokol kesehatan.

"PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat," ucap Hamid.

Dirinya meminta dinas pendidikan daerah mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, menyediakan tempat cuci tangan, pembersihan dengan disinfektan serta menjaga jarak.

Berita Rekomendasi

Bagi daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud.

Sampai dengan tanggal 17 Mei 2020, terdapat 32 dinas pendidikan provinsi, kabupaten atau kota yang melakukan pengajuan Integrasi Data kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikbud.

Berdasarkan Hasil Survei Pemantauan Pelaksanaan PPDB, provinsi yang melakukan PPDB secara daring adalah Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Sedangkan Provinsi yang melakukan PPDB secara campuran (daring dan luring) terdiri dari Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas