Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kembali Digugat, Penggugat Nilai Masih Ada Ego Sektoral
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali menggugat kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ifa Nabila
Lebih lanjut, Tony menyoroti tingginya kenaikan iuran BPJS.
"Kalau kelas III naiknya sebesar Rp 35 ribu, kalau ada empat orang anggota keluarga, maka dibayarkan per tahun itu sebesar Rp 1,6 juta," tuturnya.
Baca: Kritik Tokoh untuk Pemerintah soal Iuran BPJS Naik, 2 Politikus Ini Kompak Sebut Tertimpa Tangga
Baca: Presiden Jokowi Didesak Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Ia menambahkan, hal itu dirasa akan semakin memberatkan golongan hampir miskin dan tidak mampu.
Tony juga menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini tidak tepat waktu.
Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini sedang sulit mengingat banyaknya masyarakat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi ini masih dirasa memberatkan bagi masyarakat," ucap Tony Samosir.
"Apalagi kita tahu kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini," lanjutnya.
Sementara itu, Tony Samosir menyebutkan kebijakan tersebut adalah cara untuk mengakali keputusan MA yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS.