Pemerintah Koordinasi dengan KPU untuk Investigasi Kebocoran Data Pemilih
Johnny G Plate, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyelidiki kebocoran data tersebut
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menindaklanjuti temuan kebocoran 2,3 juta data pemilih yang ramai diperbincangkan di media sosial dan masuk ke forum hacker atau peretas.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyelidiki kebocoran data tersebut.
Baca: Peretas Klaim Miliki Data Pemilih Pemilu 2014, Simak Penjelasan KPU
Baca: Bahas Pemutakhiran Data Pemilih, Komisi II Rapat Bersama KPU-Bawaslu-Kemendagri
"Saya sudah berbicara dengan Ketua KPU RI Arief Budiman dan akan menindaklanjuti koordinasi antara KPU, Kominfo dan BSSN untuk menyelidiki teknis menjaga perlindungan data khususnya data pribadi,"
tutur Johnny G Plate, dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).
Dia menjelaskan pemerintah berkewajiban menyerahkan perkiraan data penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih kepada KPU RI sesuai amanat Undang-Undang Pemilu.
Oleh karena itu, kata dia, mekanisme pengiriman, pengolahan, penyimpanan, dan pengungkapan data calon pemilih perlu diperhatikan keamanan.
Baca: Aktivis 98 Soroti Kehidupan Mahasiswa Sekarang: Cari IP Tinggi, Lulus, dan Dapat Kerjaan
Tidak saja secara teknis melalui keamanan sistem yang andal dan update, tetapi juga sangat dibutuhkan payung hukum yang memadai.
"Kemenkominfo sudah berbicara perihal dugaan kebocoran data tersebut dengan Ketua KPU," kata dia.
Pada saat ini, pihaknya sedang menyiapkan Pusat Data Nasional Pemerintah yang akan mengintegrasikan data-data pemerintah dengan sistem keamanan yang berlapis dan yg memadai sesuai standard keamanan yg berlaku.
Dia mengharapkan pusat data tersebut akan mencegah terjadinya perpindahan data dari satu lembaga kepada lembaga lainnya dan akan memperkuat ketahanan data dan informasi nasional.
"Untuk itu kami berharap bahwa proses politik pembahasan RUU PDP di DPR RI dapat segera dilakukan. Kami meyakini DPR RI juga mempunyai pandangan yang sama di mana RUU ini perlu segera diselesaikan," tambahnya.
Sebelumnya, akun media sosial Twitter @underthebreach.mengungkap jutaan data kependudukan milik Warga Negara Indonesia (WNI) diduga bocor dan dibagikan lewat forum komunitas hacker. Data itu diklaim sebagai data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014.
Menurut akun @underthebreach, peretas mengambil data dari situs Komisi Pemilihan Umum ( KPU) pada tahun 2013. Data DPT 2014 yang dimiliki sang hacker disebut berbentuk file berformat PDF.
Data itu berisi sejumlah informasi, seperti nama lengkap, nomor kartu keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, alamat rumah, serta beberapa data pribadi lainnya.