Pemkab Cianjur dan Pemkot Bekasi Izinkan Shalat Idul Fitri di Masjid, Terapkan Protokol Covid-19
Pemkab Cianjur dan Pemkot Bekasi mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ifa Nabila
Nantinya, pengawas bertugas untuk memastikan jemaah yang menghadiri salat Idul Fitri adalah jemaah yang berdomisili di kelurahan kawasan masjid tersebut.
Jemaah yang hadir juga diwajibkan menunjukkan KTP.
Baca: Kemenag: Kepastian Ibadah Haji 2020 Jemaah Indonesia Diumumkan Awal Juni
“Iya kan ada panitia, kalau pintu masjidnya ada 2 pintu ya ada 2 panitia, minimal nunjukkan KTP kalau beda RW ya enggak boleh,” kata Rahmat.
Selain itu, Rahmat memastikan salat Idul Fitri akan dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19.
Mulai dari menyediakan hand sanitizer di tiap masjid yang menggelar salat Idul Fitri.
Jarak shaf antar jemaah harus berjauhan dengan jarak minimal 1,5 meter.
Rahmat menambahkan, pelaksanaan salat Idul Fitri diizinkan berjamaah di masjid tetapi dilarang untuk menggelar di lapangan.
“Itu juga tidak boleh di lapangan, hanya di masjid. Dipersingkat, khotbahnya jangan banyak-banyak,” ungkapnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Cynthia Lova) (Wartakota/Muhammad Azzam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.