Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkab Cianjur dan Pemkot Bekasi Izinkan Shalat Idul Fitri di Masjid, Terapkan Protokol Covid-19

Pemkab Cianjur dan Pemkot Bekasi mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Pemkab Cianjur dan Pemkot Bekasi Izinkan Shalat Idul Fitri di Masjid, Terapkan Protokol Covid-19
Tribunnews/JEPRIMA
Pemkab Cianjur dan Pemkot Bekasi mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Tribunnews/Jeprima 

Nantinya, pengawas bertugas untuk memastikan jemaah yang menghadiri salat Idul Fitri adalah jemaah yang berdomisili di kelurahan kawasan masjid tersebut.

Jemaah yang hadir juga diwajibkan menunjukkan KTP.

Baca: Kemenag: Kepastian Ibadah Haji 2020 Jemaah Indonesia Diumumkan Awal Juni

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat menghadiri acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2018 di Bekasi, Senin (3/12/2018).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

“Iya kan ada panitia, kalau pintu masjidnya ada 2 pintu ya ada 2 panitia, minimal nunjukkan KTP kalau beda RW ya enggak boleh,” kata Rahmat.

Selain itu, Rahmat memastikan salat Idul Fitri akan dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19.

Mulai dari menyediakan hand sanitizer di tiap masjid yang menggelar salat Idul Fitri.

Jarak shaf antar jemaah harus berjauhan dengan jarak minimal 1,5 meter.

Rahmat menambahkan, pelaksanaan salat Idul Fitri diizinkan berjamaah di masjid tetapi dilarang untuk menggelar di lapangan.

Berita Rekomendasi

“Itu juga tidak boleh di lapangan, hanya di masjid. Dipersingkat, khotbahnya jangan banyak-banyak,” ungkapnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Cynthia Lova) (Wartakota/Muhammad Azzam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas