Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rektor UNJ Terjaring OTT KPK, Kemendikbud Minta Pimpinan Perguruan Tinggi Jauhi KKN

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Rektor UNJ Komarudin.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rektor UNJ Terjaring OTT KPK, Kemendikbud Minta Pimpinan Perguruan Tinggi Jauhi KKN
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Rektor UNJ Komarudin.

Nizam mengatakan sejauh ini pihaknya telah meminta kampus sebagai pusat pemberantasan korupsi.

“Saya selalu ingatkan para pimpinan perguruan tinggi untuk menjadikan kampus sebagai pusat pemberantasan korupsi dan gratifikasi. Dan selalu berpesan pada seluruh jajaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menjauhi KKN," ujar Nizam melalui keterangan tertulis, Jumat (22/5/2020).

Dirinya juga mengaku telah mewanti-wanti kepada pimpinan perguruan tinggi untuk menjauhi korupsi.

"Jangan pernah berpikir untuk KKN. Berikan layanan prima tanpa pamrih,” kata Nizam.

Seperti diketahui, KPK bekerja sama dengan Itjen Kemendikbud melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu (20/5/2020) pukul 11.00 WIB.

Berita Rekomendasi

“Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud,” ungkap Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).

Baca: Polda Metro Jaya Benarkan Berkas Kasus Suap THR Kemendikbud Dilimpahkan dari KPK

Selanjutnya, kata Karyoto, tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27.500.000.

Karyoto mengungkapkan Rektor UNJ Komarudin pada 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang tabungan hari raya (THR) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor.

“THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud,” kata dia.

Baca: KPK Tangkap Tangan Pejabat Kemendikbud, Ini Tanggapan Mendikbud Nadiem

Kemudian pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.

Pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud, selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp1 juta.

“Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud,” kata Karyoto.

Selanjutnya KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan terhadap 7 orang pada Kamis hari ini.

Mereka antara lain, Komarudin, Dwi Achmad Noor, Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah, Diah Ismayanti, Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud), dan Parjono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas