Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Kelas BPJS Dilebur, DJSN Siapkan Kelas Standar Rawat Inap

Setelah kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kini wacana mengenai kelas tunggal BPJS mengemuka.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Wacana Kelas BPJS Dilebur, DJSN Siapkan Kelas Standar Rawat Inap
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Setelah kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kini wacana mengenai kelas tunggal BPJS mengemuka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kini wacana mengenai kelas tunggal BPJS mengemuka.

Dengan adanya kelas tunggal artinya tidak lagi ada kelas 1, 2, dan 3, namun ketiganya dilebur jadi satu.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menyatakan, pemerintah tengah menyiapkan kelas standar untuk peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (22/5/2020).

Sesuai yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Baca: DPR Tak Setuju Kelas Peserta BPJS Kesehatan Dihapus, Tingkatkan Kualitas Layanannya Saja Dulu

Anggota DJSN 1
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien (YouTube KompasTV/Tangkapan Layar)

Baca: Wacana Hapus Kelas BPJS Kesehatan Dinilai Baik, Tapi Perlu Dengar Aspirasi Peserta

Muttaqien menyebutkan pada Pasal 23 Ayat 4 dijelaskan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

"Jadi ini saya pikir sangat jelas sekali amanah UU SJSN tahun 2004 menyatakan, kelas yang diberikan peserta JKN, bukan haya mandiri itu adalah kelas standar," jelas Muttaqien. 

Berita Rekomendasi

Muttaqien juga menjelaskan terkait fungsi DJSN sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN.

"Di Pasal 7 disampaikan bahwa DJSN bertanggung jawab kepada Presiden," ucapnya.

"Selanjutnya di Ayat 2 DJSN berfungsi untuk merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," sambungnya.

Sementara itu, Muttaqien memaparkan, pihaknya telah melakukan kajian untuk mewujudkan implementasi fasilitas rawat inap kelas standar.

Baca: DPR Ingin Wacana Penghapusan Kelas Peserta BPJS Kesehatan Dibahas Lintas Komisi dan Kementerian

Baca: Alasan BPJS Kesehatan Hapus Kelas Peserta : Untuk Layanan Kesehatan Yang Setara dan Berkeadilan

"Untuk menjalankan fungsi ini maka DJSN sejak tahun 2019 sudah melakukan kajian-kajian," kata Muttaqien.

"Terkait bagaimana untuk mewujudkan implementasi alat inap kelas standar di Indonesia," lanjutnya.

Sehingga, ia memastikan, semua rakyat mendapatkan hak yang sama, tanpa dibedakan kelas ekonomi masyarakat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas