Wacana Kelas BPJS Dilebur, DJSN Siapkan Kelas Standar Rawat Inap
Setelah kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kini wacana mengenai kelas tunggal BPJS mengemuka.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ifa Nabila
"Kenapa ini penting, kami sampaikan amanah UU SJSN pasal 19 ayat 1 jelas mengatakan bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas," paparnya.
Muttaqien pun menjelaskan, prinsip ekuitas adalah kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya.
"Jadi di sini sangat jelas sekali tidak ada perbedaan antara peserta dengan yang lainnya," ujar Muttaqien.
Dengan demikian, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini kemungkinan akan digabung menjadi hanya satu kelas.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kembali Digugat,
Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali menggugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
KPCDI mendaftarkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Penggugat sebelumnya pernah mengajukan gugatan yang sama dengan putusan diterima, sehingga iuran BPJS Kesehatan pun dibatalkan.
Kuasa Hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, dalam putusan MA terkait iuran BPJS Kesehatan itu diketahui masih meninggalkan sejumlah PR.
Baca: Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Komisi IX : Siapkan Fasilitas Dulu
Baca: Iuran BPJS Naik Lagi, KPCDI Daftarkan Judicial Review Perpres 64 Tahun 2020 ke MA
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (21/5/2020).
Rusdianto menyebut, pihak BPJS seharusnya bisa memperbaiki PR yang ada.
"Seperti kita tahu bahwa di dalam keputusan Mahkamah Agung itu kan meninggalkan beberapa PR yang harus dibenahi oleh pihak BPJS," terang Rusdianto.
Rusdianto Matulatuwa menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan jilid II ini sangat tidak memiliki empati.
Menurutnya, keputusan BPJS untuk menaikkan iuran masih ada ego sektoral yang menjadi pertimbangan.