Jaksa Agung Ajak Masyarakat Kawal Sidang Korupsi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta
"Mengingat proses penanganan perkara tersebut sekarang sudah menjadi wewenang pengadilan," katanya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajak seluruh lapisan masyarakat mengawal jalannya persidangan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya menyampaikan ajakan dan imbauan agar seluruh lapisan masyarakat Indonesia dapat mengawal, mengikuti dan memantau pelaksanaan sidang Perkara Tipikor Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap ST Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (2/5/2020).
Baca: Wacana Hapus Kelas BPJS Kesehatan Dinilai Buat Masyarakat Kesusahan
"Mengingat proses penanganan perkara tersebut sekarang sudah menjadi wewenang pengadilan untuk memeriksa dan mengadili mega korupsi tersebut," tutur Burhanuddin.
Seperti diketahui, sejak penanganan perkara tersebut disidik oleh Kejaksaan Agung pada 17 Desember 2019, Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus bekerja marathon, setiap hari melakukan pemeriksaan saksi, memeriksa ahli dan tersangka.
Tim jaksa juga melakukan penggeledahan dan penyitaan hingga akhirnya mengajukan perhitungan kerugian keuangan negara ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 16,81 Triliun.
"Setelah penyidikan perkara tersebut selesai dan berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti syarat-syarat kelengkapan formil maupun materiilnya. Akhirnya semua berkas (6 berkas) perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.
Penyidik telah melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang buktinya dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum.
Di mana satu berkas perkara yang terakhir atas nama Joko Hartono Tirto (JHT) telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (20/5/2020) kemarin.
"Saya mengapresiasi kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya, khususnya Tim Jaksa Penyidik dan Penuntut Umum yang telah menyelesaikan perkara dalam rentang waktu kurang lebih 6 bulan," ungkap ST Burhanuddin.
"Tim jaksa telah bekerja keras siang malam untuk menuntaskan penyidikan perkara besar sekelas tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 16,81 triliun, oleh karena itu patut diacungi jempol," katanya lagi.
Tanpa menunggu waktu yang lama, Rabu (20/5/2020) Tim Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan lima berkas perkara yang lebih dahulu dinyatakan lengkap dan lebih dahulu diserah-terimakan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya ke Pengadilan Tipikor.
Lima berkas terdakwa yang diserahkan yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro.
Dengan demikian hanya dalam waktu 8 hari Tim Jaksa Penuntut Umum dapat menyusun Surat Dakwaan lalu melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Menurut ST Burhanuddin ini adalah bentuk keseriusan dalam penangan perkara.
Baca: Indonesia Dinilai Punya Modal Sosial yang Besar Hadapi Virus Corona
"Kami kerja cepat dan akurat untuk segera menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang relatif rumit dan memerlukan kecermatan dalam membongkar dan membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi dana pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)," imbuhnya.
Kembali orang nomor satu di Kejaksaan itu meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat termasuk didalamnya berbagai organisasi pemerhati pemberantasan tindak pidana korupsi seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengawal, mengikuti dan memantau jalannya persidangan perkara besar tersebut dengan harapan kerja keras Kejaksaan RI akan membuahkan hasil penyelematan keuangan negara yang cukup signifikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.