Kesiapan New Normal di Summarecon Mall, Ridwan Kamil Wajibkan Tempat Usaha Umumkan Kapasitas
Ridwan Kamil mendampingi Presiden Jokowi meninjau Summarecon Mall, Bekasi, Selasa (26/5/2020) sebagai persiapan menuju penerapan new normal.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau Summarecon Mall, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020) sebagai persiapan menuju penerapan new normal.
Ridwan Kamil menjelaskan apa yang dimaksud new normal dan kaitannya dengan isu pelonggaran pencegahan virus corona (Covid-19).
Emil sapaan akrabnya menegaskan, alih-alih melonggarkan, pemerintah akan memulai adaptasi normal baru untuk menggerakkan perekonomian.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (26/5/2020).
Baca: Jokowi Persiapkan Fase New Normal, dr Tirta Sebut Masih Terlalu Dini, Singgung Puncak Covid-19
Baca: Soal New Normal, Sejumlah Tokoh Beri Tanggapan, Erick Thohir hingga Mahfud MD
"Saya menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, intinya adalah bahwa ekonomi ini harus perlahan-lahan beradaptasi, kata kuncinya adaptasi, bukan pelonggaran, bukan relaksasi tapi adaptasi terhadap normalitas baru."
"Bagaimana cara adaptasi? Kami di Jawa Barat berbasis data, kalau datanya memungkinkan maka adaptasinya juga bisa dilakukan," kata Ridwan Kamil.
Sementara itu, Emil menuturkan bahwa ada lima level di Jawa Barat.
Yakni level paling parah lima di zona hitam tidak ada, kemudian 3 wilayah di zona merah, ada 19 wilayah di zona kuning, lalu 5 wilayah sudah zona biru, dan level paling aman belum ada yang zona hijau.
“Tapi kalau 'di-zoom' ke kelurahan-kelurahan, di level zona merah pun banyak yang sudah hijau."
"Ini salah satunya, Summarecon Bekasi masuk ke kelurahan yang zona hijau," ujar Ridwan.
Baca: Presiden Tinjau Kesiapan Penerapan Protokol New Normal di Stasiun MRT
Baca: Jokowi Tinjau Penerapan New Normal, Terjunkan TNI-Polri untuk Disiplinkan Masyarakat di 4 Provinsi
Karena kelurahan tersebut sudah berada di zona hijau maka secara aturan adaptasi bisa menerapkan protokol normal baru.
Ridwan Kamil juga mengatakan, tempat usaha diwajibkan mengumumkan kapasitas pengunjung.
"Apa itu protokol baru? Tempat usaha wajib mengumumkan berapa kapasitas, kalau tadinya 10 ribu (orang) sekarang diumumkan 5 ribu (orang)," jelas Emil.
"Bagaimana tahunya itu sudah 5 ribu (orang)? Nanti satpam di depan akan menghitung kalau sudah 5 ribu maka yang lain mengantre dulu di luar di sebuah tempat nanti orang keluar dia masuk," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.