Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Mengapa Baju Novel Baswedan Terdapat Potongan, Saksi Ungkap Alasannya

Saksi mengungkapkan menerima barang bukti berupa enam barang yang ditemukan di lokasi tempat kejadian perkara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terungkap Mengapa Baju Novel Baswedan Terdapat Potongan, Saksi Ungkap Alasannya
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
A. Dahlan memberikan keterangan sebagai saksi di sidang perkara penganiayaan yang dialami Novel Baswedan. Sidang digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, pada Selasa (26/5/2020). Sidang disiarkan secara langsung melalui aplikasi Youtube. 

Selain di baju yang dipakai Novel Baswedan, dia menambahkan cairan serupa ditemukan di lima barang bukti lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan, di dasar mug ditemukan cairan berwarna kuning.

“Di baju bagian depan (bagian dada,-red) basah. Di mug ada cairan. Topi (peci,-red) lembab. Potongan kayu ada hitam-hitam, tetapi tidak tahu karena apa. Botol ada cairan di dinding. Di dasar mug ada sedikit warna kuning,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengaku kecewa terhadap jalannya persidangan perkara penganiayaan yang dialami dirinya. Sebab terdapat banyak kejanggalan selama persidangan.

Salah satunya , barang bukti berupa baju gamis yang dikenakan Novel pada saat insiden penyiraman. Dia mengungkapkan, ada bekas guntingan di baju tersebut.

"Baju di bagian depan ada bekas guntingan. Ini hal aneh. Saya membuka baju sendiri dan meletakkan di tempat kejadian perkara. Ini hal aneh. Kenapa barang bukti dipotong dan potongan dimana? Ini upaya menyembunyikan fakta," tuturnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Berita Rekomendasi

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas