Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Penumpang di Stasiun Gambir Tak Kantongi SIKM, Dikarantina 14 Hari hingga Jalani Swab Test

Lima orang penumpang kereta api luar biasa yang tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat terjaring petugas karena tidak memiliki SIKM.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 5 Penumpang di Stasiun Gambir Tak Kantongi SIKM, Dikarantina 14 Hari hingga Jalani Swab Test
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Lima orang penumpang kereta api luar biasa yang tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat terjaring petugas karena tidak memiliki SIKM. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM -  Lima orang penumpang kereta api luar biasa yang tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat terjaring petugas karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. 

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Megantara mengatakan kelima penumpang tersebut berasal dari Surabaya.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (27/5/2020).

"Kedatangan kereta kedua dari Surabaya via Jogja," ujar Bayu.

Bayu Megantara menuturkan, petugas gabungan memeriksa kelengkapan dokumen SIKM kepada seluruh penumpang kereta yang tiba di Stasiun Gambir.

Baca: Masyarakat Bingung, Pemudik Harus Kantongi SIKM ke Jakarta Tapi Ada New Normal Aktivitas Publik

Calon penumpang KLB sedang mengambil nomor antrean untuk mengurus surat izin naik Kereta Api Luar Biasa ( KLB) di Stasiun Gambir, Selasa (19/5/2020)
Calon penumpang KLB sedang mengambil nomor antrean untuk mengurus surat izin naik Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Stasiun Gambir. (TribunnewsBogor.com/Khairunnisa)

Baca: Syarat dan Cara Dapatkan SIKM, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta selama Pandemi Corona

"Dari 49 penumpang, kami sudah cek seluruhnya," terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak lima penumpang kereta api luar biasa rute Surabaya-Stasiun Gambir kedapatan tak membawa SIKM.

Berita Rekomendasi

"Dari 49 orang itu ternyata ada lima orang yang tidak memiliki SIKM," jelas Bayu Megantara.

Bayu menyebut, sesuai dengan Pergub, kelima penumpang tersebut langsung menjalani karantina selama 14 hari.

Ia menambahkan, kelimanya dibawa oleh petugas menggunakan bus khusus ke Gedung KONI, Jakarta Pusat.

Baca: Tak Punya SIKM, 1.411 Kendaraan Diminta Putar Balik di Tol Jakarta-Cikampek

Baca: Ancaman Pidana jika Ketahuan Memalsukan SIKM, Pemeriksaan Hanya Pakai Smartphone

"Dengan amanat Pergub DKI 47/2020 maka kami harus mengkarantina warga yang datang ke Jakarta," papar Bayu.

"Kami lanjutkan langsung menuju tempat karantina itu di Gedung KONI, Jalan Tanah Abang 1," imbuhnya.

Mereka bakal menjalani swab test untuk memastikan terjangkit Covid-19 atau tidak.

Bayu mengatakan, selama menunggu hasil swab test keluar, kelimanya dipastikan mendapatkan fasilitas yang layak dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat.

"Jadi setelah mereka sampai di sana, mereka akan kami swab terkait dengan kondisi kesehatan," kata Bayu.

Setiap orang yang akan masuk maupun keluar Jakarta wajib menunjukkan SIKM selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Berikut Tribunnews.com sajikan syarat dan cara pembuatan SKIM wilayah DKI Jakarta, dikutip dari corona.jakarta.go.id.

Syarat pembuatan SIKM:

Domisili Jakarta

Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

- Surat Pernyataan Sehat.

- Surat keterangan:

1. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)

2. Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)

3. Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

- Pas foto berwarna

- Pindaian KTP

Baca: Dilarang Kembali ke Jakarta Tanpa SIKM, Apa itu SIKM dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Baca: Login www.corona.jakarta.go.id Daftar Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, SIKM Mulai Jumat 22 Mei 2020

Domisili Non-Jabodetabek

- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

- Surat Pernyataan Sehat.

- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

- Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).

- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).

- Pas foto berwarna.

- Pindaian KTP.

Baca: Cara Mendapatkan SIKM Secara Online, Surat Izin Syarat Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB

Kepadatan lalulintas terlihat diperbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN (HERUDIN/HERUDIN)

Baca: Pemeriksaan SIKM Bakal Melewati 3 Ring Pos Penyekatan, Ini Rincian Lokasinya

Cara pembuatan SIKM:

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).

3. Persiapkan berkas persyaratan.

4. Isi formulir permohonan.

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.

6. Cetak dokumen.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas